Persamaan dan Perbedaan dalam Islam
Islam sangat adil. Keadilan Islam amat unik. Menempat sesuatu pada
tempatnya.
Bersikap ekslusif pada yang harus ekslusif, dan bersikap inklusif pad
yang
harus inklusif. Bersikap humanis pada yang harus humanis. Menyamakan
yang
harus disamakan, dan membedakan yang harus dibedakan. Islam menetapkan
garis tegas pemisah yang jelas dalam hidup tentang pedoman/pandangan,
tujuan,
tugas, peran/fungsi, kawan, lawan, teladan, bekal, dan lain-lain. (Fiqih
Waqi', Fiqih Realitas menuntun dari realitas, kenyataan, Das Sein menuju
idealitas, dambaan, Das Sollen).
Keadilan islam itu mutlak, merata. Islam menyamakan seluruh manusia di
depan hukum. Tanpa terpengaruh oleh hubungan darah, daerah, ikatan
kelompok,
rasa segolongan. tanpa membedakan asal-usul, bangsa, keturunan,
kepercayaan,
agama, status sosial-ekonomi. Tanpa dipengaruhi rasa benci dan simpati.
Islam menuntun agar senantiasa berlaku adil terhadap siapa pun, bahkan
terhadap yang dibenci sekalipun. Allah memperingatkan agar "Janganlah
sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil"
(QS 5:8, simak juga QS 6:152, 16:90). Islam tidak membedakan seseorang
karena agamanya, keyakinannya, bangsanya, sukunya, golongannya,
alirannya.
islam mengajak untuk li-ta'arafu, untuk saling mengarifi, memahami,
memperhatikan,
saling memudahkan, saling membantu, menolong, bekerjasama, bukan sebagai
pemicu disintgrasi (li-tafarraqu) (simak juga QS 49:13, 43:23, 5:2). Di
depan hukum, Islam sama sekali bebas, bersih dari apa yang dinamakan
diskriminatif.
Tidak membedakan antara kawan dan lawan. Sanksi hukum dalam Islam
berlaku
umum buat semua tanpa diskriminatif, tidak membedakan asal-usul, etnis,
gender, bangsa, agama.
Dalam hal warisan, kesaksian, pertemanan (bithanah, walijah),
kepemimpinan
(walaa, imamah), Islam membedakan atas keturunan, gender, agama. Lembaga
yudikatif, legislatif, eksekutif dalam Islam bersifat ekslusif,
membedakan
gender, agama. Itulah batasan, hudud Allah yang harus dipatuhi,
ditha'ati.
Fiqih mu'amalah vrsi Matan Taqrib Abi Syuja' menysratkan personil
yudikatif,
legislatif, eksekutif terbatas bagi lelaki dewasa Muslim yang waras
cerdas
bepengetahuan, cakap berkemampuan dan memahami serta mengamalkan Islam.
Islam membedakan satu kelompok manusia dari satu kelompok manusia lain
di bidang politik, pemerintahan. Islam membedakan yang Islam dari yang
kafir. Membedakan antara kawan dan lawan. Allah menyebutkan bahwa
"Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS 4:101).
"Orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti
agama mereka" (QS 2:120). Allah melarang mengambil pemimpin dari
kalangan
orang-orang kafir (QS 9:23-24, 4:144, 4:89, 3:28), orang-orang fasiq (QS
9:23-24), orang-orang Islamophobi (QS 60:1, 3:118-120), orang-orang yang
mempermain-mainkan Islam (QS 5:57), orang-orang Yahudi dan Nasrani (QS
5:51) (simak antara lain H Mawardi Noor : "Memilih Pemimpin",
Publicitia,
Djakarta, 1971:15-16, Ifa : "Pemimpin Haram", Majalah DARUL ISLAM, No.2,
Th.II, 12 Agustus 2001, hal 54-55).
Dalam politik, persetujuan antara sesama Islam diputuskan dalam
musyawarah
dengan suasana ruhamaa yang bersifat ekslusif (terbatas kalangan Islam).
Sedangkan persetujuan antara Islam dengan yang bukan Islam ditetapkan
dalam
perjanjian dengan suasana asyiddaa yang bersifat inklusif (tak terbatas
kalangan Islam saja). Organisasi, perkumpulan, himpunan yang berupaya
membela
'izzul Islam dan umat Islam bersifat ekslusif, terbatas bagi yang Islam.
Islam membedakan antaa persaudaraan se-iman yang terikat pada kasih
sayang
karena Allah semata, dan persaudaraan dengan yang bukan se-iman yang
hanya
berdasarkan kepentingan bersama. Islam tak membenarkan yang Islam
bermesraan,
berkoalisi, beraliansi, berelasi dengan yang bukan Islam.
Islam tak mengenal persamaan mutlak, tanpa membeda-bedakan budaya,
etnis,
agama, terlepas dari nash (teks) seperti yang marak ditiupkan kini.
Tidak
mempersamakan secara mutlak antara pria dan wanita, antara Islam dan
non-Islam
(Yahudi, Nasrani, Zionis, Komunis) dalam segala hal, termasuk dalam hal
warisan, kesaksian, bithanah, walaa (kepemimpinan, imamah), dan
lain-lain.
Tak semua orang boleh dan berhak dipilih jadi pemimpin tanpa
membeda-bedakan
jenisnya dan agamanya, yang harus digunakan sebagai parameter, bukan
hanyakemampuan,
kapabilitas dan kredibilitas.
Dalam keluarga, Islam membedakan lelaki dari perempuan. allah
menyebutkan
bahwa "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita" (QS 4:34).
Perbedaan
tersebut menurut Sayyid Quthub dapat dipahami, diresapi dengan memahami
perbedaan karakter struktur laki-laki dan akrakter struktur wanita dalam
hal yang bersifat fisik, pemikiran, akal dan kejiwaan (Dr Shalah Abdul
fattah alKhalidi : "Pengantar memahami Tafsir Fi Zhilalil Qur:an Syyid
Quthub", Era intermedia, Solo, 2001:249-250. Mengenai "Pandangan Islam
Tentang Wanita" simak antara lain Muhammad Quthub : "Syubuhat Haul
al-Islam"
(Jawaban Terhadap Alam Fikiran Barat Yang Keliru Tentang Al-Islam).
Diponegoro,
bandung, 1981:125-176). Islam tak mengenal dengan apa yang disebut
dengan
emansipasi, baik emansipasi wanita, maupun emansipasi pria.
Masing-masingnya,
laki-laki dan wanita punya hak sesuai dengan posisi dan fungsinya yang
sudah ditetapkan, ditentukan Allah (simak antara lain QS 4:32).
Kepemimpinan Lelaki
Kepemimpinan lelaki itu adalah atas ketetapan AlKhalik, Pencipta manusia
itu, dan bukan karena tuntutan emansipasi pria. Allah menyebutkan bahwa
" Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka"
(QS 4:34).
Status kepemimpinan lelaki tidaklah tergantung dari tingkat atau status
sosial ekonomi suami dibandingkan dengan tingkat atau status sosial
ekonomi
isteri. Seandainya tingkat sosial ekonomi isteri lebih tinggi dari
tingkat
sosial ekonomi suami, tetap saja kepemimpinan lelaki itu tidak berubah.
Diceritakan bahwa Zainab isteri Abdullah bin Mas'ud biasa membelanjai
suaminya
(Ibnu Mas'ud) dan anak-anak yatim yang ada dirumahnya. Namun Zainab tak
pernah menuntut kepemimpinan bagi dirinya, dan Rasulullah pun tak pernah
menggugurkan, membatalkan kepemimpinan Ibnu Mas'ud atas isterinya
Zainab,
karena tingkat sosial ekonomi isteri lebih tinggi dari tingkat sosial
ekonomi
suami. (Simak antara lain HR Bukhari, Muslim dari Zainab, dalam
"Tarjamah
Lukluk wal Marjan", jilid I, hlm 315, hadis no.584).
Pemelintiran (Tahrif Kalamallah)
Islam menempatkan sesuatu pada tempatnya yang pantas.
Menyamakan sesuatu yang pantas disamakan. membedakan sesuatu pada yang
pantas dibedakan. Dalam pahala ketaqwaan, Islam tak memperbedakan
gender,
etnis. Dalam warisan, kepemimpinan (walaa), pertemanan (bithanah,
waliijah),
Islam membedakan antara pria dan wanita, antara yang Islam dan yang
bukan
Islam (Yahudi, Nasrani, Zionis, Komunis, dll). Islam sangat tak suka
memplintir
yang sudah terang (muhkamat) menjadi yang kabur (mutasyabihat). membuat
hal-hal yang sudah diyakini (qath'i), yang sudah disepakati (ijma')
menjadi
hal-hal yang diperdebatkan, yang diperselisihkan. Misalnya nash tentang
kepemimpinan sudah sangat terang (muhkamat) menjelaskan bahwa yang pria,
yang Islam itu lah yang menjadi pemimpin. Memplintir yang sudah terang
ini menjadi yang kabur adalah merupakan fitnah (bahaya) terbesar yang
dihadapi
Islam. Deislamisasi, deformalisasi syari'at Islam bergandengan
memplintir
yang muhkamat, yang sudah jelas, yang sudah pasti menjadi yang
mutasyabihat,
yang diragukan. "Orang-orang yang dalam hatinya condong kepada
kesesatan,
maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk
menimbulkan
fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya" (QS Ali Imran 3:7).
Pertemanan
Islam mempersamakan yang pantas disamakan, dan memperbedakan
yang pantas diperbedakan. Islam menetapkan garis tegas pemisah yang
jelas
dalam hidup tentang pedoman/pandangan, tujuan, tugas, peran/fungsi,
kawan,
lawan, teladan, bekal, dan lain-lain. Dalam pertemanan, Islam menetapkan
bahwa "sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara" (QS 49:10).
Orang
mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, yang mencukupi pekarangannya
(memperhatikan penghidupannya senasib sepenanggungan) dan menjaganya
dari
belakang (menjaga serta menjaganya ketika sedang bepergian dan
sebagainya)
(HR Ahmad, Abi Daud dari Abi Hurairah). Jangan bersahabat -kata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar