De-formalisasi Islam (De-Islamisasi)
Dengan entengnya meluncur ucapan "Secara pribadi sya
kok nggak apa-apa Presidennya orang Kristen sekalipun. Pokoknya, asal ia
bisa membuat masyarakatnya menjadi lebih baik, ia bisa membangun dan
mensejahterakan masyarakat". Kepala negara yang non-Islam tapi adil,
dipandang lebih utama dari yang Islam tapi diktatoris.
"Mengapa harus takut akan kristenisasi. Mengapa harus
marah, merintangi orang Kristen duduk di DPR. Ini sikap
kekanak-kanakan. Kalau memang beriman dengan benar, dekat dengan umat,
kristenisasi nggak akan jalan" (Zastrouw Ngatawi : AMANAT 28/10/99). Tak
peduli dengan rambu-rambu larangan "mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin (QS Maidah 5:51).
Ucapan ini keluar dari yang tak setuju bila syari’at
Islam diberlakukan secara formal sebagai hukum positif dalam
perundang-undangan (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU). Tak setuju
tegaknya syari’at, hukum Islam. Tak setuju aktivitas mu’amalah ditata
berdasarkan syari’at Islam (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Benci terhadap legal dan ritual formal Islam. Benci
terhadap ucapan Assalamu’alaikum. Benci terhadap aroma, nuansa, suasana,
busana Islam. Syari’at Islam dipandang primitif, barbar, sadis, bengis,
beringas, sangar, seram, kejam, biadab, tidak manusiawi.
Secara sistimatis, terencana, terarah, terprogram,
berkesinambungan berupaya secara aktif menggeser, menggusur,
meminggirkan, menyingkirkan, mengasingkan, memasung, mencabut,
memenggal, mengebiri, mengikis syari’at Islam (legal dan ritual) dari
mu’amalah (Musykilat Dalam NU.
De-formalisasi Islam (De-Islamisasi) juga dilakukan
oleh yang mengaku Muslim, bahkan oleh pakar Islam yang paham akan kitab
Kuning. Bisa dilakukan dalam bentuk stigmatisasi, lebelisasi,
nasionalisasi, sinkritisasi (Musykilat Dalan NU).
Mencap yang berupaya memformalisasikan syari’at Islam
seagai sekretarian, primodial, ekstrim, fundamentalis, menudingnya
sebagai berpikiran picik, sontok, sempit, sektorial, parsial.
Menyerukan agar umat Islam berpikiran luas dalam
skala besar, menjangkau kepentingan nasional, tidak berpikiran sempit,
yang hanya mengacu pada Islam. Yang ya’lu, yang unggul adalah
nasionalisme, bukan syari’at Islam. Haruslah berpikiran nasionalis,
jangan Islami.
Memisah-misahkan, mempertentangkan antara hakikat
(yang substantif, substansial) dan syari’at (law, legal). Hanya
mengambil sebatas hakikat, substansial, substantif, esensi, semangat,
nilai (moral, seremonial, ritual) Islam, dan melepaskan syari’at Islam
(legal-formal),
Memanipulasi dalil-dalil syar’i, mereduksi makna
syari’at Islam, sehingga terpisah, bertentangan antara hakikat dan
syari’at. Memanipulasi makna ayat QS Ali Imran 3, bahwa yang telah
beragama jangan didakwahi masuk Islam. Jangan didakwahkan Islam itu
sebagai acuan tunggal (aalternatif) (Luthfi Basori : Musykilat Dalam
NU).
Islam itu urusan pribadi, masalah keyakinan yang
menyangkut kenyataan batiniyah, yang dipertanggungjawabkan secara
trasendental (Dr Taufik Abdullah : PANJI MASYARAKAT 537). Islam itu
dipandang, dipahami hanya sebatas nilai, moral, etika, tak ada sanksi
hukumnya, paling-paling sanksi moral atau sanksi sosial (Ir Haidar Baqir
: PANJI MASYARAKAT 521).
Penguasa tak punya hak wewenang menetapkan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya (Amsar A Dulmanan :
REPUBLIKA 30/7/98). Aktivitas politik haruslah bebas dari syari’at
Islam, namun bisa saja mengacu pada hakikat Islam. Wakil rakyat di DPR
haruslah berorientasi kebangsaan, dan harus meninggalkan dan
menanggalkan orientasi ke-Islaman.
Hak individu tidak boleh diintervensi, diatur oleh
siapa pun, termasuk oleh syari’at Islam sendiri (Luthfi Basori :
Musykilat Dalam NU). Tak ada paksaan dalam Islam. (Tak ada hudud ?)
Menyebarkan isu bahwa al-Qur:an tidak pernah secara
spesifik berbicara tentang negara Islam. Ide, gagasan tentang negara
Islam itu tidak ada dan tidak harus ada. Ide itu akan menimbulkan
gejolak sosial, perpecahan bangsa, destabilitas dan disintegrasi
nasional. Tak ada ketentuan Fiqih yang mengharuskan negara itu diatur
oleh syari’at Islam (Musykilat Dalam NU).
Tudingan semacam itu pernah pula dulu disandangkan
kepada Muhammad Rasulullah, manusia jujur terpercaya yang mereka
propagandakan sebagai biang pencerai-berai, pemecah-belah antara seorang
dengan orangtuanya, dengan saudaranya, dengan isterinya, dengan
keluarganya. Padahal merekalah yang merusak ikatan solidaritas di
kalangan Arab (Haekal : Sejarah Hidupo Muhammad).
Memuji-muji, menyanjung-nyanjung keagungan
nilai-nilai Islam yang bersifat humanis-universal, seperti kemerdekaan,
keadilan, persamaan, terlepas dari syari’at (legal-formal). Mementingkan
kontekstual, dan mengabaikan tekstual. Mengambil prinsipnya, dan
meninggalkan syari’atnya.
Diciptakan persamaan mutlak, tanpa membeda-bedakan
budaya, etnis, agama, terlepas dari nash (teks). Mempersamakan secara
mutlak antara pria dan wanita, antara Islam dan non-Islam (Yahudei,
Nasrani, Zionis, Komunis) dalam segala hal, termasuk dalam hal warisan,
kesaksian, bithanah, walaa (kepemimpinan), dan lain-lain. Sikapa saja
boleh dan berhak dipilih jadi pemimpin tanapa membeda-bedakan jenisnya
dan agamanya. Yang harus digunakan sebagai parameter hanyalah alasan
kemampuan, kapabilitas dan kredibilitas (Prof Chamamah Soeratno : SUARA
AISYIYAH, No.8/1999).
Dengan memanipulasi makna keadilan, maka setiap upaya
untuk memformalkansyari’at Islam dalam peraturan perundang-undangan
dipandang diskriminatif terhadap non-Islam (Musykilat Dalam NU.
Tak setuju dengan kelompok usroh, masjid kampus (yang
rata-rata di fakultas teknik dan fakultas kedokteran), yang memakai
tabir dan jilbab, parpol-parpol yang berasaskan Islam (Zastrouw Ngatawi :
AMANAT 28/10/99).
Gerakan-gerakan semacam itu dari perspektif historis
dipandang selalu gagal, tidak pernah berhasil, tidak pernah mendapat
simpati luas mayoritas ummat (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Menyebarkan isu bahwa syari’at Islam hanya cocok bagi
masyarakat seragam (homogen), tapi hakikat Islam cocok bagi masyarakat
beragam (heterogen, majemuk). Untuk masyarakat maajemuk, di alam
komunitas pluralistik, maka hakikat Islam bisa dipakai sebagai acuan
bersama.
Meredusir, menurunkan pengertian jihad dari
pengertian istilah (kontekstual, keagamaan) menjadi pengertian lughawi
(tekstual, grammatikal, kebahasaan), yang hanya berarti bekerja keras
atau berjuang, bersungguh-sungguh. Gejala mempersempit makna terminologi
ajaran Islam ini tampaknya semakin membudaya.
Dengan memanipulasi makna ukhuwah, menyebarkan isu
bahwa ukhuwah yang cocok adalah ukhuwah syu’ubiyah, ukhuwah wathaniyah,
sedangkan ukhuwah Islamiyah akan menimbulkan perpecahan bangsa,
destabilitas dan disintegrasi nasional. Pengertian ukhuwah
(persaudaraan), jama’ah (persatuan) menjadi kacau balau.
Menyerukan agar prinsip-prinsip Islam haruslah
diselaraskan, disesuaikan, diakomodasikan dengan dunia modern
(modernisme). Pengundangan sanksi moral oleh negara haruslah ditiadakan.
Melakukan sinkritisasi, mencapursarikan yang bukan Islam ke dalam Islam
(Talbisul-haq bil-bathil) (Luthfi Basori : usykilat Dalam NU).
Memang ada periode, orang tidak lagi mengajak
kebaikan dan melarang kemunkaran. Bahkan telah menganggap yang baik itu
buruk (munkar) dan yang buruk itu baik (makruf). Menyamakan,
menyamarkan, memanipulasi yang haram jadi yang halal. Lebih dari itu
menyuruh yang munkar dan melarang yang makruf.
Memang ada suatu masa, Islam hanya tersisa namanya,
sebutannya, predikatnya. Qur:an hanya tersisa tulisannya, naskahnya,
teksnya. Terlepas dari Islam, bagaikan anak panah terlepas melesat dari
busurnya, tanpa terasa, tanpa disadari, tanpa kelihatan, tanpa
terdeteksi dan terobservasi.
Berseberangan dengan yang Islam, tapi akrab dengan
yang non-Islam (semacam Zionis, Komunis, dan lain-lain). Tanpa peduli
dengan nash-syari’at, yang menyatakan bahwa yang Hizbullah, yang benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian tak akan pernah bermesraan dengan
yang kufur (QS Mujadalah 48:22).
Semula, menjelang proklamasi kemerdekaan RI, semangat
untuk memformalisasikan syari’at Islam sangat menonjol. Hal ini tampak
pada tujuh kata "dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Namun sehari setelah proklamasi, yang sangat mencuat
adalah semangat untuk mendeformalisasikan syari’at Islam. Hal ini sangat
jelas terlihat pada pengebiran Piagam Jakarta dengan dihapusnya tujuh
kata itu ke dalam Pembukaan UUD 18 Agustus 1945.
Upaya deformalisasi ini semakin santer. Ini bisa
dilihat dari sidang Konstituante 1955 dan sidang MPR selang waktu
1971-1999. Dan kini dari upaya-upaya mempersamakan secara mutlak dalam
hal gender antara pria dan wanita, dalam hal kepemimpinan (walaa) dan
pertemanan (bithanah, waliijah), antara yang Islam dan bukan Islam
(Yahudi, Nassshrani, Zionis, komunis, dan lain-lain). Bahkan jika
seandainya diadakan referendum (jajak pendapat), hampir dapat dipastikan
bahwa yang tidak menginginkan berlakunya syari’at Islam lebih besar
jumlahnya dari pada yang menginginkan berlakunya syari’at Islam.
Sedangkan yang masih berupaya memformalisasikan
syari’at Islam, kecewa dengan penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta itu.
Ini merupakan awal kekalahan politik Islam berhadapan dengan golongan
nasionalis sekuler.
Sebagiannya berusaha membentuk NII (Negara Islam
Indonesia) 27 Agustus 1948. Sejak Daud Beureueh bergabung dengan NII,
sejak diproklamirkan Negara Islam Aceh 21 September 1953, masyarakt
Tanah Rencong berjuang mengembalikan tujuh kata Piagam jakarta, agar
syari’at islam, Hukum Allah berdaulat, berkuasa di bumi Aceh (SIMPATI,
No.6, 6 September 1998, SABILI, No.4, 11 Agustus 1999, No.5, 25 Agustus
1999). Langkah Aceh ini kemudian diikuti oleh Sulawesi Selatan.
Dengan mengembalikan Pembukaan UUD-45 seperti semula,
seperti dalam Piagam jkarta, diharapkan tuntutan yang kembali di Aceh,
dan dulu tahun lima puluhan juga muncul di Jawa Barat, Sulawesi Selatan,
Kalimantan Selatan, dan lain-lain dapat diakomodir, dapat dipenuhi.
Untuk mencegah disintegrasi bangsa (yang ditakutkan penguasa) seyogianya
secepatnya mengembalikan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD-45
(SABILI, No.15, 10 Februari 1999).
13 Peralihan Hukum Islam ke Hukum Barat, ke Hukum
Adat, ke Hukum Nasional
Dalam kitab "Peraturan Pemerintahan di Baitul
Maqdis" yang diterbitkan dalam bahasa Perancis di kota Paris, dimuat
kumpulan sejarah Perang Salib. Juga dimuat tentang Hisbah (pengawasan
masyarakat) yang dilakukan oleh orang Kristen waktu mereka dapat
berkuasa di Palestina, yang dicontoh mereka dari Islam (Dr Musthafa
as-Siba’i : "Sistem Masyarakat Islam", aslinya : "Al-Isytirakyah
Al-Islamiyah", saduran H A Malik Ahmad, Pustaka Al-Hidayah, Jakarta,
1987, hal 133).
Sir Thomas Arnold & Alfred Guilaume dalam
karyanya "Undang-undang dan Masyarakat menurut ajaran Islam" (cetakan
Universitas Oxford tahun 1931, hal 316) menyebutkan bahwa seorang ahli
hukum Itali yang terkenal David de Santillana (penulis Istituzioni di
diritto musulmano malichita, con riguardo anche al sistema schiafi’ata)
mengakui perhatiananya yang penuh, begitu pun minat ahli-ahli hukum
Barat terhadap syari’at Islam, bahwa tanpa disangsikan lagi ia telah
memberikan ilham tentang prrinsip-prinsip hukum modern kepada masyarakat
Barat, seagaimana juga sebagian undang-undangnya yang artistik tentang
perdagangan dan perseroan-perseroan terbatas telah mereka ambil alih
(Ahmad Zaki Yamani MCJ LLM : "Syari’at Islam Yang Abadi menjawab
tantangan masa kini", aslinya : "Asy-Syari’atul Khalidah wa Muskilaatul
‘Ashr", terjemah Mahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hal 30).
Sampai kepada abad VIII Hijriyah, Fiqih Islam itu
sempat mencapai hasil-hasil yang besar, terutama di lapangan Hukum
Pidana dan Hukum Perdata. Kemajuan itu kelihatan juga di bidang Hukum
Dagang yang ditiru oleh Eropah dari masyarakat Islam di Andalusia. Dari
sumber inilah Eropah mengambil sebesar-besar manfa’at untuk menyusun
Hukum Dagang mereka yang sekarang (Sayid Qutb : "Masyarakat Islam",
terjemah H A Mu’thi Nurdin SH, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 44). Para
alumni pendidikan Barat menebarkan teori dan buah pikiran bahwa Fiqih
Islam itu dipungut, dikutip dari Undang-Undang Romawi dan bukan
sebaliknya (Abul Hasan Ali al-Husni an-Nadwi : "Pertarungan antara Alam
Fikiran Islam dengan Alam Fikiran Barat", aslinya "Ash-Shira’ bain
al-Fikrat al-Islamiyat wa al-Fikrat al-Gharbiyah fi al-Aqthaar
al-Islamiyat", terjemah Maaahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal
116).
Aswab Mahasin menukil bahwa pada masa Sultan Mahmud
Syah (1442-1444) aspek-aspek hukum Fiqih mulai masuk dalam Undang-Undang
Malaka. Aspek-aspek untuk hukum perkawinan, hukum dagang, dan sebagian
hukum acara (syahadah) disusun belakangan. Kanun ini dikutip secara
luas, sebagian maupun secara utuh, pada berbagai perundang-undangan
lain, dan berlaku di Kedah, Pahang, Riau, Pontianak, dan malahan masih
dianggap berlaku di Brunei sekarang. Disamping itu ada pula versi Aceh
dan versi Patani (Thailand). Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta,
No.2/Vol.II/1985, hal 21.
Hamka menukil bahwa Sulthan Hasan Bulqiyah Brunei
(1605-1619) menyalin hampir keseluruhan "Qanun Mahkota Alam Aceh" untuk
dijadikan Undang-Undang Negeri Brunei. Demikian tercantum pada PANJI
MASYARAKAT, No.197, 15 April 1976, hal 29, dan No.537, 21 April 1987,
hal 60.
KH Siradjuddin menukil, bahwa mulai tahun 1772 yaitu
ketika Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjar kembali di Martapura,
diberlakukan hukum Islam berdasarkan Mazhab Syafi’i di wilayah Kerajaan
Banjar.
Hukum ini dijadikan sebagai Hukum Pemerintahan,
terutama sebagai sumber pokok dalam membuat undang-undang dan peraturan
Pemerintah, berdasarkan Qur:an dan Hadits.
Salah satu kitab Fiqih karya Syeikh muhammad Arsyad
al-Banjar adalah Sabilal Muhtadin yang dicetak bersama kitab Shirathal
Mustaqim karya Syeikh Nuruddin ar-Raniri. Demikian tercantum dalam kitab
Tabaqat Syafi’i, karya KH Siradjuddin Abbas, hal 422. Kitab Fiqih
Sabilal Muhtadin Syaikh Arsyad Banjar itu merupakan saduran (keringkasan
dan penyempurnaan) dari Kitab Sirathal Mustaqim Nuruddin ar-Raniri
(Prof Dr Hamka : "Antara Fakta Dan Kayal ‘Tuanko Rao’", Bulan Bintang,
Jakarta, 1974, hal 180).
Zaini Ahmad Noeh menampak pengaruh pemikiran ilmu
fiqih, khususnya teori Imam al-Mawardi tentang pemisahan fungsi
memelihara agama (haratsah al-din) dan mengatur dunia (siyasah al-dunya)
pada tata pemerintahan pribumi di Jawa dan Madura semasa penjajahan
Hindia Belanda. Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta,
No.2/Vol.II/1985, hal 5-6.
Di Indonesia dan Semenanjung, Hukum Islam tidaklah
dipandang asing. Hukum Islam pernah diberlakukan sebagai hukum positip
di sebagian terbesar wilayah Indonesia dan Semenanjung (Melayu).
Hanya penguasa penjajahan kolonial Barat Nasrani
pernah mengasingkah Hukum Islam dari bumi Indonesia dan Semenanjung.
Aspirasi memberlakukan kembali Hukum Islam sebagai
Hukum Positip di Indonesia (pada era reformasi di Aceh dan Sulawesi
Selatan) dan Semenanjung hanya sebagai pengulangan sejarah (l’histoire
repeate).
Wilayah Indonesia dan Semenanjung tetap sebagai
negeri Muslim secara riil (nyata), karena dahulu pernah diperintah oleh
kerajaan-kerajaan Muslim. Demikian pendapat mufti Hadramaut ketika
ditanya tentang status tanah jajahan Hindia Belanda yang dinukil oleh
Abdurrahman Wahid (sebelum menjadi Presiden Republik Indonesia dalam
PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 4.
Hikmah itu adalah barang hilang orang Mukmin, maka di
mana pun dijumpainya, ia lebih berhak terhadapnya (Tarjamah HR Tirmidzi
dari Abu Hurairah).
14 Manipulasi terminologi Islam
Istilah, terminologi ajaran Islam sebenarnya
mempunyai pengertian yang sudah baku. Namun demikian, disamping yang
berpegang pada pengertian baku, ada pula yang memanipulasi, mereduksi,
meredusir pengertian yang sudah baku itu.
Ada yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam
adalah berpegang pada rukum iman yang enam dan menjalankan syari’at
Islam yang lima (syahadat, shalat, shaum, zakat, haji). Memahami bahwa
Khalifah di kalangan Muslimin adalah semacam Paus di kalangan Katholik
Kristen. Khalifah itu tanpa kekuasaan (politik, militer).
Istilah-istilah jama’ah, imamah (imarah), bai’at, tha’at sama sekali tak
terkait dengan kekuasaan (politik, militer). Tujuan khilafah adalah
agar dapat beribadah secara tertib dan terpimpin. "Islam hanyalah da’wah
diniyah. Semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Tak ada
hubungan apa-apa dengan masalah keduniaan, seperti urusan peperangan dan
urusan politik". "Agama adalah satu hal, dan politik adalah suatu hal
yang lain". "Qur:an tak pernah memerintahkan agar negeri diatur, ditata
oleh Islam".
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at
Islam itu adalah berpegang pada prinsip-prinsip umum dari hukum Islam
(hakikatnya, nilainya, semangatnya, jiwanya), sedangkan penerapan
pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, kondisi, suasana, tempat,
waktu (makan, zaman). "Islam itu hanya sebatas hakikat, sebatas nilai".
Yang diperlukan hanyalah menggali nilai-nilai syahadat, shalat, shaum,
zakat, haji, qurban, jihad, dan lain-lain. Sedangkan bentuk, ujud,
format, kaifiat dari syahadat, shalat, shau, haji, qurban, jihad, dan
lain-lain terserah selera masing-masing sesuai dengan perubahan zaman.
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at
Islam itu adalah berpegang pada rukun iman yang enam dan menjalankan
rukun islam yang lima, serta berjama’ah bersama-sama seara kolektif
memberlakukan hudud yang ditetapkan Allah sebagai hukum positif seperti
yang pernaha dilaksanakan oleh Rasulullah. Islam itu meliputi semua
aspek kehidupan, termasuk politik, militer. Khilafah itu merupakan
kekuasaan (politik, militer) untuk memberlakukan hudud, syari’at yang
ditetapkan Allah.
Untuk memberlakukan hudud, menegakkan syari’at Islam
ada yang menempuh jalur pendidikan dan bimbingan (tarbiyah dan taklim).
Ada yang menempuh jalur pengabdian masyarakat, aksi sosial. Ada yang
melalui dekrit pemerintah, menempuh jalur politik, jalur parlemen. Ada
yang menempuh jalur kekuatan militer, dengan kekuatan senjata.
Hasan al-Banna dengan Ikhwanul Musliminnya di Mesir,
Maududi dengan Jami’ah Islamiyahnya di Pakistan lebih memusatkan
perjuangannya melalui jalur politik, jalur parlemen. Di Indonesia,
Soekarno pernah menganjurkan memilih jalur parlemenini, namun ia sendiri
berseberangan dengan Islam. Kartosuwirjo lebih maju, memilih jalur
perjuangan bersenjata dengan memproklamasikan berdirinya Negara karunia
Allah, Negara Islam Indonesia (NII).
Bagaimana pun, realisasinya sama sekali tergantung
semata-mata dari anugerah karunia Allah, seperti tampilnya Umar bin
Abdul Aziz yang jauh sangat berbeda dengan keluarganya dalam kalangan
Bani Umawiyah (Umaiyah ?).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar