Senin, 23 Juli 2012

De-formalisasi Islam (De-Islamisasi)

De-formalisasi Islam (De-Islamisasi)
Dengan entengnya meluncur ucapan "Secara pribadi sya kok nggak apa-apa Presidennya orang Kristen sekalipun. Pokoknya, asal ia bisa membuat masyarakatnya menjadi lebih baik, ia bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat". Kepala negara yang non-Islam tapi adil, dipandang lebih utama dari yang Islam tapi diktatoris.
"Mengapa harus takut akan kristenisasi. Mengapa harus marah, merintangi orang Kristen duduk di DPR. Ini sikap kekanak-kanakan. Kalau memang beriman dengan benar, dekat dengan umat, kristenisasi nggak akan jalan" (Zastrouw Ngatawi : AMANAT 28/10/99). Tak peduli dengan rambu-rambu larangan "mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (QS Maidah 5:51).
Ucapan ini keluar dari yang tak setuju bila syari’at Islam diberlakukan secara formal sebagai hukum positif dalam perundang-undangan (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU). Tak setuju tegaknya syari’at, hukum Islam. Tak setuju aktivitas mu’amalah ditata berdasarkan syari’at Islam (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Benci terhadap legal dan ritual formal Islam. Benci terhadap ucapan Assalamu’alaikum. Benci terhadap aroma, nuansa, suasana, busana Islam. Syari’at Islam dipandang primitif, barbar, sadis, bengis, beringas, sangar, seram, kejam, biadab, tidak manusiawi.
Secara sistimatis, terencana, terarah, terprogram, berkesinambungan berupaya secara aktif menggeser, menggusur, meminggirkan, menyingkirkan, mengasingkan, memasung, mencabut, memenggal, mengebiri, mengikis syari’at Islam (legal dan ritual) dari mu’amalah (Musykilat Dalam NU.
De-formalisasi Islam (De-Islamisasi) juga dilakukan oleh yang mengaku Muslim, bahkan oleh pakar Islam yang paham akan kitab Kuning. Bisa dilakukan dalam bentuk stigmatisasi, lebelisasi, nasionalisasi, sinkritisasi (Musykilat Dalan NU).
Mencap yang berupaya memformalisasikan syari’at Islam seagai sekretarian, primodial, ekstrim, fundamentalis, menudingnya sebagai berpikiran picik, sontok, sempit, sektorial, parsial.
Menyerukan agar umat Islam berpikiran luas dalam skala besar, menjangkau kepentingan nasional, tidak berpikiran sempit, yang hanya mengacu pada Islam. Yang ya’lu, yang unggul adalah nasionalisme, bukan syari’at Islam. Haruslah berpikiran nasionalis, jangan Islami.
Memisah-misahkan, mempertentangkan antara hakikat (yang substantif, substansial) dan syari’at (law, legal). Hanya mengambil sebatas hakikat, substansial, substantif, esensi, semangat, nilai (moral, seremonial, ritual) Islam, dan melepaskan syari’at Islam (legal-formal),
Memanipulasi dalil-dalil syar’i, mereduksi makna syari’at Islam, sehingga terpisah, bertentangan antara hakikat dan syari’at. Memanipulasi makna ayat QS Ali Imran 3, bahwa yang telah beragama jangan didakwahi masuk Islam. Jangan didakwahkan Islam itu sebagai acuan tunggal (aalternatif) (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU).
Islam itu urusan pribadi, masalah keyakinan yang menyangkut kenyataan batiniyah, yang dipertanggungjawabkan secara trasendental (Dr Taufik Abdullah : PANJI MASYARAKAT 537). Islam itu dipandang, dipahami hanya sebatas nilai, moral, etika, tak ada sanksi hukumnya, paling-paling sanksi moral atau sanksi sosial (Ir Haidar Baqir : PANJI MASYARAKAT 521).
Penguasa tak punya hak wewenang menetapkan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya (Amsar A Dulmanan : REPUBLIKA 30/7/98). Aktivitas politik haruslah bebas dari syari’at Islam, namun bisa saja mengacu pada hakikat Islam. Wakil rakyat di DPR haruslah berorientasi kebangsaan, dan harus meninggalkan dan menanggalkan orientasi ke-Islaman.
Hak individu tidak boleh diintervensi, diatur oleh siapa pun, termasuk oleh syari’at Islam sendiri (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU). Tak ada paksaan dalam Islam. (Tak ada hudud ?)
Menyebarkan isu bahwa al-Qur:an tidak pernah secara spesifik berbicara tentang negara Islam. Ide, gagasan tentang negara Islam itu tidak ada dan tidak harus ada. Ide itu akan menimbulkan gejolak sosial, perpecahan bangsa, destabilitas dan disintegrasi nasional. Tak ada ketentuan Fiqih yang mengharuskan negara itu diatur oleh syari’at Islam (Musykilat Dalam NU).
Tudingan semacam itu pernah pula dulu disandangkan kepada Muhammad Rasulullah, manusia jujur terpercaya yang mereka propagandakan sebagai biang pencerai-berai, pemecah-belah antara seorang dengan orangtuanya, dengan saudaranya, dengan isterinya, dengan keluarganya. Padahal merekalah yang merusak ikatan solidaritas di kalangan Arab (Haekal : Sejarah Hidupo Muhammad).
Memuji-muji, menyanjung-nyanjung keagungan nilai-nilai Islam yang bersifat humanis-universal, seperti kemerdekaan, keadilan, persamaan, terlepas dari syari’at (legal-formal). Mementingkan kontekstual, dan mengabaikan tekstual. Mengambil prinsipnya, dan meninggalkan syari’atnya.
Diciptakan persamaan mutlak, tanpa membeda-bedakan budaya, etnis, agama, terlepas dari nash (teks). Mempersamakan secara mutlak antara pria dan wanita, antara Islam dan non-Islam (Yahudei, Nasrani, Zionis, Komunis) dalam segala hal, termasuk dalam hal warisan, kesaksian, bithanah, walaa (kepemimpinan), dan lain-lain. Sikapa saja boleh dan berhak dipilih jadi pemimpin tanapa membeda-bedakan jenisnya dan agamanya. Yang harus digunakan sebagai parameter hanyalah alasan kemampuan, kapabilitas dan kredibilitas (Prof Chamamah Soeratno : SUARA AISYIYAH, No.8/1999).
Dengan memanipulasi makna keadilan, maka setiap upaya untuk memformalkansyari’at Islam dalam peraturan perundang-undangan dipandang diskriminatif terhadap non-Islam (Musykilat Dalam NU.
Tak setuju dengan kelompok usroh, masjid kampus (yang rata-rata di fakultas teknik dan fakultas kedokteran), yang memakai tabir dan jilbab, parpol-parpol yang berasaskan Islam (Zastrouw Ngatawi : AMANAT 28/10/99).
Gerakan-gerakan semacam itu dari perspektif historis dipandang selalu gagal, tidak pernah berhasil, tidak pernah mendapat simpati luas mayoritas ummat (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Menyebarkan isu bahwa syari’at Islam hanya cocok bagi masyarakat seragam (homogen), tapi hakikat Islam cocok bagi masyarakat beragam (heterogen, majemuk). Untuk masyarakat maajemuk, di alam komunitas pluralistik, maka hakikat Islam bisa dipakai sebagai acuan bersama.
Meredusir, menurunkan pengertian jihad dari pengertian istilah (kontekstual, keagamaan) menjadi pengertian lughawi (tekstual, grammatikal, kebahasaan), yang hanya berarti bekerja keras atau berjuang, bersungguh-sungguh. Gejala mempersempit makna terminologi ajaran Islam ini tampaknya semakin membudaya.
Dengan memanipulasi makna ukhuwah, menyebarkan isu bahwa ukhuwah yang cocok adalah ukhuwah syu’ubiyah, ukhuwah wathaniyah, sedangkan ukhuwah Islamiyah akan menimbulkan perpecahan bangsa, destabilitas dan disintegrasi nasional. Pengertian ukhuwah (persaudaraan), jama’ah (persatuan) menjadi kacau balau.
Menyerukan agar prinsip-prinsip Islam haruslah diselaraskan, disesuaikan, diakomodasikan dengan dunia modern (modernisme). Pengundangan sanksi moral oleh negara haruslah ditiadakan. Melakukan sinkritisasi, mencapursarikan yang bukan Islam ke dalam Islam (Talbisul-haq bil-bathil) (Luthfi Basori : usykilat Dalam NU).
Memang ada periode, orang tidak lagi mengajak kebaikan dan melarang kemunkaran. Bahkan telah menganggap yang baik itu buruk (munkar) dan yang buruk itu baik (makruf). Menyamakan, menyamarkan, memanipulasi yang haram jadi yang halal. Lebih dari itu menyuruh yang munkar dan melarang yang makruf.
Memang ada suatu masa, Islam hanya tersisa namanya, sebutannya, predikatnya. Qur:an hanya tersisa tulisannya, naskahnya, teksnya. Terlepas dari Islam, bagaikan anak panah terlepas melesat dari busurnya, tanpa terasa, tanpa disadari, tanpa kelihatan, tanpa terdeteksi dan terobservasi.
Berseberangan dengan yang Islam, tapi akrab dengan yang non-Islam (semacam Zionis, Komunis, dan lain-lain). Tanpa peduli dengan nash-syari’at, yang menyatakan bahwa yang Hizbullah, yang benar beriman kepada Allah dan hari kemudian tak akan pernah bermesraan dengan yang kufur (QS Mujadalah 48:22).
Semula, menjelang proklamasi kemerdekaan RI, semangat untuk memformalisasikan syari’at Islam sangat menonjol. Hal ini tampak pada tujuh kata "dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Namun sehari setelah proklamasi, yang sangat mencuat adalah semangat untuk mendeformalisasikan syari’at Islam. Hal ini sangat jelas terlihat pada pengebiran Piagam Jakarta dengan dihapusnya tujuh kata itu ke dalam Pembukaan UUD 18 Agustus 1945.
Upaya deformalisasi ini semakin santer. Ini bisa dilihat dari sidang Konstituante 1955 dan sidang MPR selang waktu 1971-1999. Dan kini dari upaya-upaya mempersamakan secara mutlak dalam hal gender antara pria dan wanita, dalam hal kepemimpinan (walaa) dan pertemanan (bithanah, waliijah), antara yang Islam dan bukan Islam (Yahudi, Nassshrani, Zionis, komunis, dan lain-lain). Bahkan jika seandainya diadakan referendum (jajak pendapat), hampir dapat dipastikan bahwa yang tidak menginginkan berlakunya syari’at Islam lebih besar jumlahnya dari pada yang menginginkan berlakunya syari’at Islam.
Sedangkan yang masih berupaya memformalisasikan syari’at Islam, kecewa dengan penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta itu. Ini merupakan awal kekalahan politik Islam berhadapan dengan golongan nasionalis sekuler.
Sebagiannya berusaha membentuk NII (Negara Islam Indonesia) 27 Agustus 1948. Sejak Daud Beureueh bergabung dengan NII, sejak diproklamirkan Negara Islam Aceh 21 September 1953, masyarakt Tanah Rencong berjuang mengembalikan tujuh kata Piagam jakarta, agar syari’at islam, Hukum Allah berdaulat, berkuasa di bumi Aceh (SIMPATI, No.6, 6 September 1998, SABILI, No.4, 11 Agustus 1999, No.5, 25 Agustus 1999). Langkah Aceh ini kemudian diikuti oleh Sulawesi Selatan.
Dengan mengembalikan Pembukaan UUD-45 seperti semula, seperti dalam Piagam jkarta, diharapkan tuntutan yang kembali di Aceh, dan dulu tahun lima puluhan juga muncul di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan lain-lain dapat diakomodir, dapat dipenuhi. Untuk mencegah disintegrasi bangsa (yang ditakutkan penguasa) seyogianya secepatnya mengembalikan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD-45 (SABILI, No.15, 10 Februari 1999).

13 Peralihan Hukum Islam ke Hukum Barat, ke Hukum Adat, ke Hukum Nasional
Dalam kitab "Peraturan Pemerintahan di Baitul Maqdis" yang diterbitkan dalam bahasa Perancis di kota Paris, dimuat kumpulan sejarah Perang Salib. Juga dimuat tentang Hisbah (pengawasan masyarakat) yang dilakukan oleh orang Kristen waktu mereka dapat berkuasa di Palestina, yang dicontoh mereka dari Islam (Dr Musthafa as-Siba’i : "Sistem Masyarakat Islam", aslinya : "Al-Isytirakyah Al-Islamiyah", saduran H A Malik Ahmad, Pustaka Al-Hidayah, Jakarta, 1987, hal 133).
Sir Thomas Arnold & Alfred Guilaume dalam karyanya "Undang-undang dan Masyarakat menurut ajaran Islam" (cetakan Universitas Oxford tahun 1931, hal 316) menyebutkan bahwa seorang ahli hukum Itali yang terkenal David de Santillana (penulis Istituzioni di diritto musulmano malichita, con riguardo anche al sistema schiafi’ata) mengakui perhatiananya yang penuh, begitu pun minat ahli-ahli hukum Barat terhadap syari’at Islam, bahwa tanpa disangsikan lagi ia telah memberikan ilham tentang prrinsip-prinsip hukum modern kepada masyarakat Barat, seagaimana juga sebagian undang-undangnya yang artistik tentang perdagangan dan perseroan-perseroan terbatas telah mereka ambil alih (Ahmad Zaki Yamani MCJ LLM : "Syari’at Islam Yang Abadi menjawab tantangan masa kini", aslinya : "Asy-Syari’atul Khalidah wa Muskilaatul ‘Ashr", terjemah Mahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hal 30).
Sampai kepada abad VIII Hijriyah, Fiqih Islam itu sempat mencapai hasil-hasil yang besar, terutama di lapangan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Kemajuan itu kelihatan juga di bidang Hukum Dagang yang ditiru oleh Eropah dari masyarakat Islam di Andalusia. Dari sumber inilah Eropah mengambil sebesar-besar manfa’at untuk menyusun Hukum Dagang mereka yang sekarang (Sayid Qutb : "Masyarakat Islam", terjemah H A Mu’thi Nurdin SH, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 44). Para alumni pendidikan Barat menebarkan teori dan buah pikiran bahwa Fiqih Islam itu dipungut, dikutip dari Undang-Undang Romawi dan bukan sebaliknya (Abul Hasan Ali al-Husni an-Nadwi : "Pertarungan antara Alam Fikiran Islam dengan Alam Fikiran Barat", aslinya "Ash-Shira’ bain al-Fikrat al-Islamiyat wa al-Fikrat al-Gharbiyah fi al-Aqthaar al-Islamiyat", terjemah Maaahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 116).
Aswab Mahasin menukil bahwa pada masa Sultan Mahmud Syah (1442-1444) aspek-aspek hukum Fiqih mulai masuk dalam Undang-Undang Malaka. Aspek-aspek untuk hukum perkawinan, hukum dagang, dan sebagian hukum acara (syahadah) disusun belakangan. Kanun ini dikutip secara luas, sebagian maupun secara utuh, pada berbagai perundang-undangan lain, dan berlaku di Kedah, Pahang, Riau, Pontianak, dan malahan masih dianggap berlaku di Brunei sekarang. Disamping itu ada pula versi Aceh dan versi Patani (Thailand). Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 21.
Hamka menukil bahwa Sulthan Hasan Bulqiyah Brunei (1605-1619) menyalin hampir keseluruhan "Qanun Mahkota Alam Aceh" untuk dijadikan Undang-Undang Negeri Brunei. Demikian tercantum pada PANJI MASYARAKAT, No.197, 15 April 1976, hal 29, dan No.537, 21 April 1987, hal 60.
KH Siradjuddin menukil, bahwa mulai tahun 1772 yaitu ketika Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjar kembali di Martapura, diberlakukan hukum Islam berdasarkan Mazhab Syafi’i di wilayah Kerajaan Banjar.
Hukum ini dijadikan sebagai Hukum Pemerintahan, terutama sebagai sumber pokok dalam membuat undang-undang dan peraturan Pemerintah, berdasarkan Qur:an dan Hadits.
Salah satu kitab Fiqih karya Syeikh muhammad Arsyad al-Banjar adalah Sabilal Muhtadin yang dicetak bersama kitab Shirathal Mustaqim karya Syeikh Nuruddin ar-Raniri. Demikian tercantum dalam kitab Tabaqat Syafi’i, karya KH Siradjuddin Abbas, hal 422. Kitab Fiqih Sabilal Muhtadin Syaikh Arsyad Banjar itu merupakan saduran (keringkasan dan penyempurnaan) dari Kitab Sirathal Mustaqim Nuruddin ar-Raniri (Prof Dr Hamka : "Antara Fakta Dan Kayal ‘Tuanko Rao’", Bulan Bintang, Jakarta, 1974, hal 180).
Zaini Ahmad Noeh menampak pengaruh pemikiran ilmu fiqih, khususnya teori Imam al-Mawardi tentang pemisahan fungsi memelihara agama (haratsah al-din) dan mengatur dunia (siyasah al-dunya) pada tata pemerintahan pribumi di Jawa dan Madura semasa penjajahan Hindia Belanda. Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 5-6.
Di Indonesia dan Semenanjung, Hukum Islam tidaklah dipandang asing. Hukum Islam pernah diberlakukan sebagai hukum positip di sebagian terbesar wilayah Indonesia dan Semenanjung (Melayu).
Hanya penguasa penjajahan kolonial Barat Nasrani pernah mengasingkah Hukum Islam dari bumi Indonesia dan Semenanjung.
Aspirasi memberlakukan kembali Hukum Islam sebagai Hukum Positip di Indonesia (pada era reformasi di Aceh dan Sulawesi Selatan) dan Semenanjung hanya sebagai pengulangan sejarah (l’histoire repeate).
Wilayah Indonesia dan Semenanjung tetap sebagai negeri Muslim secara riil (nyata), karena dahulu pernah diperintah oleh kerajaan-kerajaan Muslim. Demikian pendapat mufti Hadramaut ketika ditanya tentang status tanah jajahan Hindia Belanda yang dinukil oleh Abdurrahman Wahid (sebelum menjadi Presiden Republik Indonesia dalam PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 4.
Hikmah itu adalah barang hilang orang Mukmin, maka di mana pun dijumpainya, ia lebih berhak terhadapnya (Tarjamah HR Tirmidzi dari Abu Hurairah).
14 Manipulasi terminologi Islam
Istilah, terminologi ajaran Islam sebenarnya mempunyai pengertian yang sudah baku. Namun demikian, disamping yang berpegang pada pengertian baku, ada pula yang memanipulasi, mereduksi, meredusir pengertian yang sudah baku itu.
Ada yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam adalah berpegang pada rukum iman yang enam dan menjalankan syari’at Islam yang lima (syahadat, shalat, shaum, zakat, haji). Memahami bahwa Khalifah di kalangan Muslimin adalah semacam Paus di kalangan Katholik Kristen. Khalifah itu tanpa kekuasaan (politik, militer). Istilah-istilah jama’ah, imamah (imarah), bai’at, tha’at sama sekali tak terkait dengan kekuasaan (politik, militer). Tujuan khilafah adalah agar dapat beribadah secara tertib dan terpimpin. "Islam hanyalah da’wah diniyah. Semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Tak ada hubungan apa-apa dengan masalah keduniaan, seperti urusan peperangan dan urusan politik". "Agama adalah satu hal, dan politik adalah suatu hal yang lain". "Qur:an tak pernah memerintahkan agar negeri diatur, ditata oleh Islam".
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam itu adalah berpegang pada prinsip-prinsip umum dari hukum Islam (hakikatnya, nilainya, semangatnya, jiwanya), sedangkan penerapan pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, kondisi, suasana, tempat, waktu (makan, zaman). "Islam itu hanya sebatas hakikat, sebatas nilai". Yang diperlukan hanyalah menggali nilai-nilai syahadat, shalat, shaum, zakat, haji, qurban, jihad, dan lain-lain. Sedangkan bentuk, ujud, format, kaifiat dari syahadat, shalat, shau, haji, qurban, jihad, dan lain-lain terserah selera masing-masing sesuai dengan perubahan zaman.
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam itu adalah berpegang pada rukun iman yang enam dan menjalankan rukun islam yang lima, serta berjama’ah bersama-sama seara kolektif memberlakukan hudud yang ditetapkan Allah sebagai hukum positif seperti yang pernaha dilaksanakan oleh Rasulullah. Islam itu meliputi semua aspek kehidupan, termasuk politik, militer. Khilafah itu merupakan kekuasaan (politik, militer) untuk memberlakukan hudud, syari’at yang ditetapkan Allah.
Untuk memberlakukan hudud, menegakkan syari’at Islam ada yang menempuh jalur pendidikan dan bimbingan (tarbiyah dan taklim). Ada yang menempuh jalur pengabdian masyarakat, aksi sosial. Ada yang melalui dekrit pemerintah, menempuh jalur politik, jalur parlemen. Ada yang menempuh jalur kekuatan militer, dengan kekuatan senjata.
Hasan al-Banna dengan Ikhwanul Musliminnya di Mesir, Maududi dengan Jami’ah Islamiyahnya di Pakistan lebih memusatkan perjuangannya melalui jalur politik, jalur parlemen. Di Indonesia, Soekarno pernah menganjurkan memilih jalur parlemenini, namun ia sendiri berseberangan dengan Islam. Kartosuwirjo lebih maju, memilih jalur perjuangan bersenjata dengan memproklamasikan berdirinya Negara karunia Allah, Negara Islam Indonesia (NII).
Bagaimana pun, realisasinya sama sekali tergantung semata-mata dari anugerah karunia Allah, seperti tampilnya Umar bin Abdul Aziz yang jauh sangat berbeda dengan keluarganya dalam kalangan Bani Umawiyah (Umaiyah ?).

De-formalisasi Islam (De-Islamisasi)

De-formalisasi Islam (De-Islamisasi)
Dengan entengnya meluncur ucapan "Secara pribadi sya kok nggak apa-apa Presidennya orang Kristen sekalipun. Pokoknya, asal ia bisa membuat masyarakatnya menjadi lebih baik, ia bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat". Kepala negara yang non-Islam tapi adil, dipandang lebih utama dari yang Islam tapi diktatoris.
"Mengapa harus takut akan kristenisasi. Mengapa harus marah, merintangi orang Kristen duduk di DPR. Ini sikap kekanak-kanakan. Kalau memang beriman dengan benar, dekat dengan umat, kristenisasi nggak akan jalan" (Zastrouw Ngatawi : AMANAT 28/10/99). Tak peduli dengan rambu-rambu larangan "mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (QS Maidah 5:51).
Ucapan ini keluar dari yang tak setuju bila syari’at Islam diberlakukan secara formal sebagai hukum positif dalam perundang-undangan (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU). Tak setuju tegaknya syari’at, hukum Islam. Tak setuju aktivitas mu’amalah ditata berdasarkan syari’at Islam (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Benci terhadap legal dan ritual formal Islam. Benci terhadap ucapan Assalamu’alaikum. Benci terhadap aroma, nuansa, suasana, busana Islam. Syari’at Islam dipandang primitif, barbar, sadis, bengis, beringas, sangar, seram, kejam, biadab, tidak manusiawi.
Secara sistimatis, terencana, terarah, terprogram, berkesinambungan berupaya secara aktif menggeser, menggusur, meminggirkan, menyingkirkan, mengasingkan, memasung, mencabut, memenggal, mengebiri, mengikis syari’at Islam (legal dan ritual) dari mu’amalah (Musykilat Dalam NU.
De-formalisasi Islam (De-Islamisasi) juga dilakukan oleh yang mengaku Muslim, bahkan oleh pakar Islam yang paham akan kitab Kuning. Bisa dilakukan dalam bentuk stigmatisasi, lebelisasi, nasionalisasi, sinkritisasi (Musykilat Dalan NU).
Mencap yang berupaya memformalisasikan syari’at Islam seagai sekretarian, primodial, ekstrim, fundamentalis, menudingnya sebagai berpikiran picik, sontok, sempit, sektorial, parsial.
Menyerukan agar umat Islam berpikiran luas dalam skala besar, menjangkau kepentingan nasional, tidak berpikiran sempit, yang hanya mengacu pada Islam. Yang ya’lu, yang unggul adalah nasionalisme, bukan syari’at Islam. Haruslah berpikiran nasionalis, jangan Islami.
Memisah-misahkan, mempertentangkan antara hakikat (yang substantif, substansial) dan syari’at (law, legal). Hanya mengambil sebatas hakikat, substansial, substantif, esensi, semangat, nilai (moral, seremonial, ritual) Islam, dan melepaskan syari’at Islam (legal-formal),
Memanipulasi dalil-dalil syar’i, mereduksi makna syari’at Islam, sehingga terpisah, bertentangan antara hakikat dan syari’at. Memanipulasi makna ayat QS Ali Imran 3, bahwa yang telah beragama jangan didakwahi masuk Islam. Jangan didakwahkan Islam itu sebagai acuan tunggal (aalternatif) (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU).
Islam itu urusan pribadi, masalah keyakinan yang menyangkut kenyataan batiniyah, yang dipertanggungjawabkan secara trasendental (Dr Taufik Abdullah : PANJI MASYARAKAT 537). Islam itu dipandang, dipahami hanya sebatas nilai, moral, etika, tak ada sanksi hukumnya, paling-paling sanksi moral atau sanksi sosial (Ir Haidar Baqir : PANJI MASYARAKAT 521).
Penguasa tak punya hak wewenang menetapkan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya (Amsar A Dulmanan : REPUBLIKA 30/7/98). Aktivitas politik haruslah bebas dari syari’at Islam, namun bisa saja mengacu pada hakikat Islam. Wakil rakyat di DPR haruslah berorientasi kebangsaan, dan harus meninggalkan dan menanggalkan orientasi ke-Islaman.
Hak individu tidak boleh diintervensi, diatur oleh siapa pun, termasuk oleh syari’at Islam sendiri (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU). Tak ada paksaan dalam Islam. (Tak ada hudud ?)
Menyebarkan isu bahwa al-Qur:an tidak pernah secara spesifik berbicara tentang negara Islam. Ide, gagasan tentang negara Islam itu tidak ada dan tidak harus ada. Ide itu akan menimbulkan gejolak sosial, perpecahan bangsa, destabilitas dan disintegrasi nasional. Tak ada ketentuan Fiqih yang mengharuskan negara itu diatur oleh syari’at Islam (Musykilat Dalam NU).
Tudingan semacam itu pernah pula dulu disandangkan kepada Muhammad Rasulullah, manusia jujur terpercaya yang mereka propagandakan sebagai biang pencerai-berai, pemecah-belah antara seorang dengan orangtuanya, dengan saudaranya, dengan isterinya, dengan keluarganya. Padahal merekalah yang merusak ikatan solidaritas di kalangan Arab (Haekal : Sejarah Hidupo Muhammad).
Memuji-muji, menyanjung-nyanjung keagungan nilai-nilai Islam yang bersifat humanis-universal, seperti kemerdekaan, keadilan, persamaan, terlepas dari syari’at (legal-formal). Mementingkan kontekstual, dan mengabaikan tekstual. Mengambil prinsipnya, dan meninggalkan syari’atnya.
Diciptakan persamaan mutlak, tanpa membeda-bedakan budaya, etnis, agama, terlepas dari nash (teks). Mempersamakan secara mutlak antara pria dan wanita, antara Islam dan non-Islam (Yahudei, Nasrani, Zionis, Komunis) dalam segala hal, termasuk dalam hal warisan, kesaksian, bithanah, walaa (kepemimpinan), dan lain-lain. Sikapa saja boleh dan berhak dipilih jadi pemimpin tanapa membeda-bedakan jenisnya dan agamanya. Yang harus digunakan sebagai parameter hanyalah alasan kemampuan, kapabilitas dan kredibilitas (Prof Chamamah Soeratno : SUARA AISYIYAH, No.8/1999).
Dengan memanipulasi makna keadilan, maka setiap upaya untuk memformalkansyari’at Islam dalam peraturan perundang-undangan dipandang diskriminatif terhadap non-Islam (Musykilat Dalam NU.
Tak setuju dengan kelompok usroh, masjid kampus (yang rata-rata di fakultas teknik dan fakultas kedokteran), yang memakai tabir dan jilbab, parpol-parpol yang berasaskan Islam (Zastrouw Ngatawi : AMANAT 28/10/99).
Gerakan-gerakan semacam itu dari perspektif historis dipandang selalu gagal, tidak pernah berhasil, tidak pernah mendapat simpati luas mayoritas ummat (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Menyebarkan isu bahwa syari’at Islam hanya cocok bagi masyarakat seragam (homogen), tapi hakikat Islam cocok bagi masyarakat beragam (heterogen, majemuk). Untuk masyarakat maajemuk, di alam komunitas pluralistik, maka hakikat Islam bisa dipakai sebagai acuan bersama.
Meredusir, menurunkan pengertian jihad dari pengertian istilah (kontekstual, keagamaan) menjadi pengertian lughawi (tekstual, grammatikal, kebahasaan), yang hanya berarti bekerja keras atau berjuang, bersungguh-sungguh. Gejala mempersempit makna terminologi ajaran Islam ini tampaknya semakin membudaya.
Dengan memanipulasi makna ukhuwah, menyebarkan isu bahwa ukhuwah yang cocok adalah ukhuwah syu’ubiyah, ukhuwah wathaniyah, sedangkan ukhuwah Islamiyah akan menimbulkan perpecahan bangsa, destabilitas dan disintegrasi nasional. Pengertian ukhuwah (persaudaraan), jama’ah (persatuan) menjadi kacau balau.
Menyerukan agar prinsip-prinsip Islam haruslah diselaraskan, disesuaikan, diakomodasikan dengan dunia modern (modernisme). Pengundangan sanksi moral oleh negara haruslah ditiadakan. Melakukan sinkritisasi, mencapursarikan yang bukan Islam ke dalam Islam (Talbisul-haq bil-bathil) (Luthfi Basori : usykilat Dalam NU).
Memang ada periode, orang tidak lagi mengajak kebaikan dan melarang kemunkaran. Bahkan telah menganggap yang baik itu buruk (munkar) dan yang buruk itu baik (makruf). Menyamakan, menyamarkan, memanipulasi yang haram jadi yang halal. Lebih dari itu menyuruh yang munkar dan melarang yang makruf.
Memang ada suatu masa, Islam hanya tersisa namanya, sebutannya, predikatnya. Qur:an hanya tersisa tulisannya, naskahnya, teksnya. Terlepas dari Islam, bagaikan anak panah terlepas melesat dari busurnya, tanpa terasa, tanpa disadari, tanpa kelihatan, tanpa terdeteksi dan terobservasi.
Berseberangan dengan yang Islam, tapi akrab dengan yang non-Islam (semacam Zionis, Komunis, dan lain-lain). Tanpa peduli dengan nash-syari’at, yang menyatakan bahwa yang Hizbullah, yang benar beriman kepada Allah dan hari kemudian tak akan pernah bermesraan dengan yang kufur (QS Mujadalah 48:22).
Semula, menjelang proklamasi kemerdekaan RI, semangat untuk memformalisasikan syari’at Islam sangat menonjol. Hal ini tampak pada tujuh kata "dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Namun sehari setelah proklamasi, yang sangat mencuat adalah semangat untuk mendeformalisasikan syari’at Islam. Hal ini sangat jelas terlihat pada pengebiran Piagam Jakarta dengan dihapusnya tujuh kata itu ke dalam Pembukaan UUD 18 Agustus 1945.
Upaya deformalisasi ini semakin santer. Ini bisa dilihat dari sidang Konstituante 1955 dan sidang MPR selang waktu 1971-1999. Dan kini dari upaya-upaya mempersamakan secara mutlak dalam hal gender antara pria dan wanita, dalam hal kepemimpinan (walaa) dan pertemanan (bithanah, waliijah), antara yang Islam dan bukan Islam (Yahudi, Nassshrani, Zionis, komunis, dan lain-lain). Bahkan jika seandainya diadakan referendum (jajak pendapat), hampir dapat dipastikan bahwa yang tidak menginginkan berlakunya syari’at Islam lebih besar jumlahnya dari pada yang menginginkan berlakunya syari’at Islam.
Sedangkan yang masih berupaya memformalisasikan syari’at Islam, kecewa dengan penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta itu. Ini merupakan awal kekalahan politik Islam berhadapan dengan golongan nasionalis sekuler.
Sebagiannya berusaha membentuk NII (Negara Islam Indonesia) 27 Agustus 1948. Sejak Daud Beureueh bergabung dengan NII, sejak diproklamirkan Negara Islam Aceh 21 September 1953, masyarakt Tanah Rencong berjuang mengembalikan tujuh kata Piagam jakarta, agar syari’at islam, Hukum Allah berdaulat, berkuasa di bumi Aceh (SIMPATI, No.6, 6 September 1998, SABILI, No.4, 11 Agustus 1999, No.5, 25 Agustus 1999). Langkah Aceh ini kemudian diikuti oleh Sulawesi Selatan.
Dengan mengembalikan Pembukaan UUD-45 seperti semula, seperti dalam Piagam jkarta, diharapkan tuntutan yang kembali di Aceh, dan dulu tahun lima puluhan juga muncul di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan lain-lain dapat diakomodir, dapat dipenuhi. Untuk mencegah disintegrasi bangsa (yang ditakutkan penguasa) seyogianya secepatnya mengembalikan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD-45 (SABILI, No.15, 10 Februari 1999).

13 Peralihan Hukum Islam ke Hukum Barat, ke Hukum Adat, ke Hukum Nasional
Dalam kitab "Peraturan Pemerintahan di Baitul Maqdis" yang diterbitkan dalam bahasa Perancis di kota Paris, dimuat kumpulan sejarah Perang Salib. Juga dimuat tentang Hisbah (pengawasan masyarakat) yang dilakukan oleh orang Kristen waktu mereka dapat berkuasa di Palestina, yang dicontoh mereka dari Islam (Dr Musthafa as-Siba’i : "Sistem Masyarakat Islam", aslinya : "Al-Isytirakyah Al-Islamiyah", saduran H A Malik Ahmad, Pustaka Al-Hidayah, Jakarta, 1987, hal 133).
Sir Thomas Arnold & Alfred Guilaume dalam karyanya "Undang-undang dan Masyarakat menurut ajaran Islam" (cetakan Universitas Oxford tahun 1931, hal 316) menyebutkan bahwa seorang ahli hukum Itali yang terkenal David de Santillana (penulis Istituzioni di diritto musulmano malichita, con riguardo anche al sistema schiafi’ata) mengakui perhatiananya yang penuh, begitu pun minat ahli-ahli hukum Barat terhadap syari’at Islam, bahwa tanpa disangsikan lagi ia telah memberikan ilham tentang prrinsip-prinsip hukum modern kepada masyarakat Barat, seagaimana juga sebagian undang-undangnya yang artistik tentang perdagangan dan perseroan-perseroan terbatas telah mereka ambil alih (Ahmad Zaki Yamani MCJ LLM : "Syari’at Islam Yang Abadi menjawab tantangan masa kini", aslinya : "Asy-Syari’atul Khalidah wa Muskilaatul ‘Ashr", terjemah Mahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hal 30).
Sampai kepada abad VIII Hijriyah, Fiqih Islam itu sempat mencapai hasil-hasil yang besar, terutama di lapangan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Kemajuan itu kelihatan juga di bidang Hukum Dagang yang ditiru oleh Eropah dari masyarakat Islam di Andalusia. Dari sumber inilah Eropah mengambil sebesar-besar manfa’at untuk menyusun Hukum Dagang mereka yang sekarang (Sayid Qutb : "Masyarakat Islam", terjemah H A Mu’thi Nurdin SH, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 44). Para alumni pendidikan Barat menebarkan teori dan buah pikiran bahwa Fiqih Islam itu dipungut, dikutip dari Undang-Undang Romawi dan bukan sebaliknya (Abul Hasan Ali al-Husni an-Nadwi : "Pertarungan antara Alam Fikiran Islam dengan Alam Fikiran Barat", aslinya "Ash-Shira’ bain al-Fikrat al-Islamiyat wa al-Fikrat al-Gharbiyah fi al-Aqthaar al-Islamiyat", terjemah Maaahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 116).
Aswab Mahasin menukil bahwa pada masa Sultan Mahmud Syah (1442-1444) aspek-aspek hukum Fiqih mulai masuk dalam Undang-Undang Malaka. Aspek-aspek untuk hukum perkawinan, hukum dagang, dan sebagian hukum acara (syahadah) disusun belakangan. Kanun ini dikutip secara luas, sebagian maupun secara utuh, pada berbagai perundang-undangan lain, dan berlaku di Kedah, Pahang, Riau, Pontianak, dan malahan masih dianggap berlaku di Brunei sekarang. Disamping itu ada pula versi Aceh dan versi Patani (Thailand). Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 21.
Hamka menukil bahwa Sulthan Hasan Bulqiyah Brunei (1605-1619) menyalin hampir keseluruhan "Qanun Mahkota Alam Aceh" untuk dijadikan Undang-Undang Negeri Brunei. Demikian tercantum pada PANJI MASYARAKAT, No.197, 15 April 1976, hal 29, dan No.537, 21 April 1987, hal 60.
KH Siradjuddin menukil, bahwa mulai tahun 1772 yaitu ketika Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjar kembali di Martapura, diberlakukan hukum Islam berdasarkan Mazhab Syafi’i di wilayah Kerajaan Banjar.
Hukum ini dijadikan sebagai Hukum Pemerintahan, terutama sebagai sumber pokok dalam membuat undang-undang dan peraturan Pemerintah, berdasarkan Qur:an dan Hadits.
Salah satu kitab Fiqih karya Syeikh muhammad Arsyad al-Banjar adalah Sabilal Muhtadin yang dicetak bersama kitab Shirathal Mustaqim karya Syeikh Nuruddin ar-Raniri. Demikian tercantum dalam kitab Tabaqat Syafi’i, karya KH Siradjuddin Abbas, hal 422. Kitab Fiqih Sabilal Muhtadin Syaikh Arsyad Banjar itu merupakan saduran (keringkasan dan penyempurnaan) dari Kitab Sirathal Mustaqim Nuruddin ar-Raniri (Prof Dr Hamka : "Antara Fakta Dan Kayal ‘Tuanko Rao’", Bulan Bintang, Jakarta, 1974, hal 180).
Zaini Ahmad Noeh menampak pengaruh pemikiran ilmu fiqih, khususnya teori Imam al-Mawardi tentang pemisahan fungsi memelihara agama (haratsah al-din) dan mengatur dunia (siyasah al-dunya) pada tata pemerintahan pribumi di Jawa dan Madura semasa penjajahan Hindia Belanda. Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 5-6.
Di Indonesia dan Semenanjung, Hukum Islam tidaklah dipandang asing. Hukum Islam pernah diberlakukan sebagai hukum positip di sebagian terbesar wilayah Indonesia dan Semenanjung (Melayu).
Hanya penguasa penjajahan kolonial Barat Nasrani pernah mengasingkah Hukum Islam dari bumi Indonesia dan Semenanjung.
Aspirasi memberlakukan kembali Hukum Islam sebagai Hukum Positip di Indonesia (pada era reformasi di Aceh dan Sulawesi Selatan) dan Semenanjung hanya sebagai pengulangan sejarah (l’histoire repeate).
Wilayah Indonesia dan Semenanjung tetap sebagai negeri Muslim secara riil (nyata), karena dahulu pernah diperintah oleh kerajaan-kerajaan Muslim. Demikian pendapat mufti Hadramaut ketika ditanya tentang status tanah jajahan Hindia Belanda yang dinukil oleh Abdurrahman Wahid (sebelum menjadi Presiden Republik Indonesia dalam PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 4.
Hikmah itu adalah barang hilang orang Mukmin, maka di mana pun dijumpainya, ia lebih berhak terhadapnya (Tarjamah HR Tirmidzi dari Abu Hurairah).
14 Manipulasi terminologi Islam
Istilah, terminologi ajaran Islam sebenarnya mempunyai pengertian yang sudah baku. Namun demikian, disamping yang berpegang pada pengertian baku, ada pula yang memanipulasi, mereduksi, meredusir pengertian yang sudah baku itu.
Ada yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam adalah berpegang pada rukum iman yang enam dan menjalankan syari’at Islam yang lima (syahadat, shalat, shaum, zakat, haji). Memahami bahwa Khalifah di kalangan Muslimin adalah semacam Paus di kalangan Katholik Kristen. Khalifah itu tanpa kekuasaan (politik, militer). Istilah-istilah jama’ah, imamah (imarah), bai’at, tha’at sama sekali tak terkait dengan kekuasaan (politik, militer). Tujuan khilafah adalah agar dapat beribadah secara tertib dan terpimpin. "Islam hanyalah da’wah diniyah. Semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Tak ada hubungan apa-apa dengan masalah keduniaan, seperti urusan peperangan dan urusan politik". "Agama adalah satu hal, dan politik adalah suatu hal yang lain". "Qur:an tak pernah memerintahkan agar negeri diatur, ditata oleh Islam".
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam itu adalah berpegang pada prinsip-prinsip umum dari hukum Islam (hakikatnya, nilainya, semangatnya, jiwanya), sedangkan penerapan pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, kondisi, suasana, tempat, waktu (makan, zaman). "Islam itu hanya sebatas hakikat, sebatas nilai". Yang diperlukan hanyalah menggali nilai-nilai syahadat, shalat, shaum, zakat, haji, qurban, jihad, dan lain-lain. Sedangkan bentuk, ujud, format, kaifiat dari syahadat, shalat, shau, haji, qurban, jihad, dan lain-lain terserah selera masing-masing sesuai dengan perubahan zaman.
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam itu adalah berpegang pada rukun iman yang enam dan menjalankan rukun islam yang lima, serta berjama’ah bersama-sama seara kolektif memberlakukan hudud yang ditetapkan Allah sebagai hukum positif seperti yang pernaha dilaksanakan oleh Rasulullah. Islam itu meliputi semua aspek kehidupan, termasuk politik, militer. Khilafah itu merupakan kekuasaan (politik, militer) untuk memberlakukan hudud, syari’at yang ditetapkan Allah.
Untuk memberlakukan hudud, menegakkan syari’at Islam ada yang menempuh jalur pendidikan dan bimbingan (tarbiyah dan taklim). Ada yang menempuh jalur pengabdian masyarakat, aksi sosial. Ada yang melalui dekrit pemerintah, menempuh jalur politik, jalur parlemen. Ada yang menempuh jalur kekuatan militer, dengan kekuatan senjata.
Hasan al-Banna dengan Ikhwanul Musliminnya di Mesir, Maududi dengan Jami’ah Islamiyahnya di Pakistan lebih memusatkan perjuangannya melalui jalur politik, jalur parlemen. Di Indonesia, Soekarno pernah menganjurkan memilih jalur parlemenini, namun ia sendiri berseberangan dengan Islam. Kartosuwirjo lebih maju, memilih jalur perjuangan bersenjata dengan memproklamasikan berdirinya Negara karunia Allah, Negara Islam Indonesia (NII).
Bagaimana pun, realisasinya sama sekali tergantung semata-mata dari anugerah karunia Allah, seperti tampilnya Umar bin Abdul Aziz yang jauh sangat berbeda dengan keluarganya dalam kalangan Bani Umawiyah (Umaiyah ?).

De-formalisasi Islam (De-Islamisasi)

De-formalisasi Islam (De-Islamisasi)
Dengan entengnya meluncur ucapan "Secara pribadi sya kok nggak apa-apa Presidennya orang Kristen sekalipun. Pokoknya, asal ia bisa membuat masyarakatnya menjadi lebih baik, ia bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat". Kepala negara yang non-Islam tapi adil, dipandang lebih utama dari yang Islam tapi diktatoris.
"Mengapa harus takut akan kristenisasi. Mengapa harus marah, merintangi orang Kristen duduk di DPR. Ini sikap kekanak-kanakan. Kalau memang beriman dengan benar, dekat dengan umat, kristenisasi nggak akan jalan" (Zastrouw Ngatawi : AMANAT 28/10/99). Tak peduli dengan rambu-rambu larangan "mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (QS Maidah 5:51).
Ucapan ini keluar dari yang tak setuju bila syari’at Islam diberlakukan secara formal sebagai hukum positif dalam perundang-undangan (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU). Tak setuju tegaknya syari’at, hukum Islam. Tak setuju aktivitas mu’amalah ditata berdasarkan syari’at Islam (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Benci terhadap legal dan ritual formal Islam. Benci terhadap ucapan Assalamu’alaikum. Benci terhadap aroma, nuansa, suasana, busana Islam. Syari’at Islam dipandang primitif, barbar, sadis, bengis, beringas, sangar, seram, kejam, biadab, tidak manusiawi.
Secara sistimatis, terencana, terarah, terprogram, berkesinambungan berupaya secara aktif menggeser, menggusur, meminggirkan, menyingkirkan, mengasingkan, memasung, mencabut, memenggal, mengebiri, mengikis syari’at Islam (legal dan ritual) dari mu’amalah (Musykilat Dalam NU.
De-formalisasi Islam (De-Islamisasi) juga dilakukan oleh yang mengaku Muslim, bahkan oleh pakar Islam yang paham akan kitab Kuning. Bisa dilakukan dalam bentuk stigmatisasi, lebelisasi, nasionalisasi, sinkritisasi (Musykilat Dalan NU).
Mencap yang berupaya memformalisasikan syari’at Islam seagai sekretarian, primodial, ekstrim, fundamentalis, menudingnya sebagai berpikiran picik, sontok, sempit, sektorial, parsial.
Menyerukan agar umat Islam berpikiran luas dalam skala besar, menjangkau kepentingan nasional, tidak berpikiran sempit, yang hanya mengacu pada Islam. Yang ya’lu, yang unggul adalah nasionalisme, bukan syari’at Islam. Haruslah berpikiran nasionalis, jangan Islami.
Memisah-misahkan, mempertentangkan antara hakikat (yang substantif, substansial) dan syari’at (law, legal). Hanya mengambil sebatas hakikat, substansial, substantif, esensi, semangat, nilai (moral, seremonial, ritual) Islam, dan melepaskan syari’at Islam (legal-formal),
Memanipulasi dalil-dalil syar’i, mereduksi makna syari’at Islam, sehingga terpisah, bertentangan antara hakikat dan syari’at. Memanipulasi makna ayat QS Ali Imran 3, bahwa yang telah beragama jangan didakwahi masuk Islam. Jangan didakwahkan Islam itu sebagai acuan tunggal (aalternatif) (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU).
Islam itu urusan pribadi, masalah keyakinan yang menyangkut kenyataan batiniyah, yang dipertanggungjawabkan secara trasendental (Dr Taufik Abdullah : PANJI MASYARAKAT 537). Islam itu dipandang, dipahami hanya sebatas nilai, moral, etika, tak ada sanksi hukumnya, paling-paling sanksi moral atau sanksi sosial (Ir Haidar Baqir : PANJI MASYARAKAT 521).
Penguasa tak punya hak wewenang menetapkan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya (Amsar A Dulmanan : REPUBLIKA 30/7/98). Aktivitas politik haruslah bebas dari syari’at Islam, namun bisa saja mengacu pada hakikat Islam. Wakil rakyat di DPR haruslah berorientasi kebangsaan, dan harus meninggalkan dan menanggalkan orientasi ke-Islaman.
Hak individu tidak boleh diintervensi, diatur oleh siapa pun, termasuk oleh syari’at Islam sendiri (Luthfi Basori : Musykilat Dalam NU). Tak ada paksaan dalam Islam. (Tak ada hudud ?)
Menyebarkan isu bahwa al-Qur:an tidak pernah secara spesifik berbicara tentang negara Islam. Ide, gagasan tentang negara Islam itu tidak ada dan tidak harus ada. Ide itu akan menimbulkan gejolak sosial, perpecahan bangsa, destabilitas dan disintegrasi nasional. Tak ada ketentuan Fiqih yang mengharuskan negara itu diatur oleh syari’at Islam (Musykilat Dalam NU).
Tudingan semacam itu pernah pula dulu disandangkan kepada Muhammad Rasulullah, manusia jujur terpercaya yang mereka propagandakan sebagai biang pencerai-berai, pemecah-belah antara seorang dengan orangtuanya, dengan saudaranya, dengan isterinya, dengan keluarganya. Padahal merekalah yang merusak ikatan solidaritas di kalangan Arab (Haekal : Sejarah Hidupo Muhammad).
Memuji-muji, menyanjung-nyanjung keagungan nilai-nilai Islam yang bersifat humanis-universal, seperti kemerdekaan, keadilan, persamaan, terlepas dari syari’at (legal-formal). Mementingkan kontekstual, dan mengabaikan tekstual. Mengambil prinsipnya, dan meninggalkan syari’atnya.
Diciptakan persamaan mutlak, tanpa membeda-bedakan budaya, etnis, agama, terlepas dari nash (teks). Mempersamakan secara mutlak antara pria dan wanita, antara Islam dan non-Islam (Yahudei, Nasrani, Zionis, Komunis) dalam segala hal, termasuk dalam hal warisan, kesaksian, bithanah, walaa (kepemimpinan), dan lain-lain. Sikapa saja boleh dan berhak dipilih jadi pemimpin tanapa membeda-bedakan jenisnya dan agamanya. Yang harus digunakan sebagai parameter hanyalah alasan kemampuan, kapabilitas dan kredibilitas (Prof Chamamah Soeratno : SUARA AISYIYAH, No.8/1999).
Dengan memanipulasi makna keadilan, maka setiap upaya untuk memformalkansyari’at Islam dalam peraturan perundang-undangan dipandang diskriminatif terhadap non-Islam (Musykilat Dalam NU.
Tak setuju dengan kelompok usroh, masjid kampus (yang rata-rata di fakultas teknik dan fakultas kedokteran), yang memakai tabir dan jilbab, parpol-parpol yang berasaskan Islam (Zastrouw Ngatawi : AMANAT 28/10/99).
Gerakan-gerakan semacam itu dari perspektif historis dipandang selalu gagal, tidak pernah berhasil, tidak pernah mendapat simpati luas mayoritas ummat (Abd A’la : KOMPAS 22/10/99).
Menyebarkan isu bahwa syari’at Islam hanya cocok bagi masyarakat seragam (homogen), tapi hakikat Islam cocok bagi masyarakat beragam (heterogen, majemuk). Untuk masyarakat maajemuk, di alam komunitas pluralistik, maka hakikat Islam bisa dipakai sebagai acuan bersama.
Meredusir, menurunkan pengertian jihad dari pengertian istilah (kontekstual, keagamaan) menjadi pengertian lughawi (tekstual, grammatikal, kebahasaan), yang hanya berarti bekerja keras atau berjuang, bersungguh-sungguh. Gejala mempersempit makna terminologi ajaran Islam ini tampaknya semakin membudaya.
Dengan memanipulasi makna ukhuwah, menyebarkan isu bahwa ukhuwah yang cocok adalah ukhuwah syu’ubiyah, ukhuwah wathaniyah, sedangkan ukhuwah Islamiyah akan menimbulkan perpecahan bangsa, destabilitas dan disintegrasi nasional. Pengertian ukhuwah (persaudaraan), jama’ah (persatuan) menjadi kacau balau.
Menyerukan agar prinsip-prinsip Islam haruslah diselaraskan, disesuaikan, diakomodasikan dengan dunia modern (modernisme). Pengundangan sanksi moral oleh negara haruslah ditiadakan. Melakukan sinkritisasi, mencapursarikan yang bukan Islam ke dalam Islam (Talbisul-haq bil-bathil) (Luthfi Basori : usykilat Dalam NU).
Memang ada periode, orang tidak lagi mengajak kebaikan dan melarang kemunkaran. Bahkan telah menganggap yang baik itu buruk (munkar) dan yang buruk itu baik (makruf). Menyamakan, menyamarkan, memanipulasi yang haram jadi yang halal. Lebih dari itu menyuruh yang munkar dan melarang yang makruf.
Memang ada suatu masa, Islam hanya tersisa namanya, sebutannya, predikatnya. Qur:an hanya tersisa tulisannya, naskahnya, teksnya. Terlepas dari Islam, bagaikan anak panah terlepas melesat dari busurnya, tanpa terasa, tanpa disadari, tanpa kelihatan, tanpa terdeteksi dan terobservasi.
Berseberangan dengan yang Islam, tapi akrab dengan yang non-Islam (semacam Zionis, Komunis, dan lain-lain). Tanpa peduli dengan nash-syari’at, yang menyatakan bahwa yang Hizbullah, yang benar beriman kepada Allah dan hari kemudian tak akan pernah bermesraan dengan yang kufur (QS Mujadalah 48:22).
Semula, menjelang proklamasi kemerdekaan RI, semangat untuk memformalisasikan syari’at Islam sangat menonjol. Hal ini tampak pada tujuh kata "dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Namun sehari setelah proklamasi, yang sangat mencuat adalah semangat untuk mendeformalisasikan syari’at Islam. Hal ini sangat jelas terlihat pada pengebiran Piagam Jakarta dengan dihapusnya tujuh kata itu ke dalam Pembukaan UUD 18 Agustus 1945.
Upaya deformalisasi ini semakin santer. Ini bisa dilihat dari sidang Konstituante 1955 dan sidang MPR selang waktu 1971-1999. Dan kini dari upaya-upaya mempersamakan secara mutlak dalam hal gender antara pria dan wanita, dalam hal kepemimpinan (walaa) dan pertemanan (bithanah, waliijah), antara yang Islam dan bukan Islam (Yahudi, Nassshrani, Zionis, komunis, dan lain-lain). Bahkan jika seandainya diadakan referendum (jajak pendapat), hampir dapat dipastikan bahwa yang tidak menginginkan berlakunya syari’at Islam lebih besar jumlahnya dari pada yang menginginkan berlakunya syari’at Islam.
Sedangkan yang masih berupaya memformalisasikan syari’at Islam, kecewa dengan penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta itu. Ini merupakan awal kekalahan politik Islam berhadapan dengan golongan nasionalis sekuler.
Sebagiannya berusaha membentuk NII (Negara Islam Indonesia) 27 Agustus 1948. Sejak Daud Beureueh bergabung dengan NII, sejak diproklamirkan Negara Islam Aceh 21 September 1953, masyarakt Tanah Rencong berjuang mengembalikan tujuh kata Piagam jakarta, agar syari’at islam, Hukum Allah berdaulat, berkuasa di bumi Aceh (SIMPATI, No.6, 6 September 1998, SABILI, No.4, 11 Agustus 1999, No.5, 25 Agustus 1999). Langkah Aceh ini kemudian diikuti oleh Sulawesi Selatan.
Dengan mengembalikan Pembukaan UUD-45 seperti semula, seperti dalam Piagam jkarta, diharapkan tuntutan yang kembali di Aceh, dan dulu tahun lima puluhan juga muncul di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan lain-lain dapat diakomodir, dapat dipenuhi. Untuk mencegah disintegrasi bangsa (yang ditakutkan penguasa) seyogianya secepatnya mengembalikan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD-45 (SABILI, No.15, 10 Februari 1999).

13 Peralihan Hukum Islam ke Hukum Barat, ke Hukum Adat, ke Hukum Nasional
Dalam kitab "Peraturan Pemerintahan di Baitul Maqdis" yang diterbitkan dalam bahasa Perancis di kota Paris, dimuat kumpulan sejarah Perang Salib. Juga dimuat tentang Hisbah (pengawasan masyarakat) yang dilakukan oleh orang Kristen waktu mereka dapat berkuasa di Palestina, yang dicontoh mereka dari Islam (Dr Musthafa as-Siba’i : "Sistem Masyarakat Islam", aslinya : "Al-Isytirakyah Al-Islamiyah", saduran H A Malik Ahmad, Pustaka Al-Hidayah, Jakarta, 1987, hal 133).
Sir Thomas Arnold & Alfred Guilaume dalam karyanya "Undang-undang dan Masyarakat menurut ajaran Islam" (cetakan Universitas Oxford tahun 1931, hal 316) menyebutkan bahwa seorang ahli hukum Itali yang terkenal David de Santillana (penulis Istituzioni di diritto musulmano malichita, con riguardo anche al sistema schiafi’ata) mengakui perhatiananya yang penuh, begitu pun minat ahli-ahli hukum Barat terhadap syari’at Islam, bahwa tanpa disangsikan lagi ia telah memberikan ilham tentang prrinsip-prinsip hukum modern kepada masyarakat Barat, seagaimana juga sebagian undang-undangnya yang artistik tentang perdagangan dan perseroan-perseroan terbatas telah mereka ambil alih (Ahmad Zaki Yamani MCJ LLM : "Syari’at Islam Yang Abadi menjawab tantangan masa kini", aslinya : "Asy-Syari’atul Khalidah wa Muskilaatul ‘Ashr", terjemah Mahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hal 30).
Sampai kepada abad VIII Hijriyah, Fiqih Islam itu sempat mencapai hasil-hasil yang besar, terutama di lapangan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Kemajuan itu kelihatan juga di bidang Hukum Dagang yang ditiru oleh Eropah dari masyarakat Islam di Andalusia. Dari sumber inilah Eropah mengambil sebesar-besar manfa’at untuk menyusun Hukum Dagang mereka yang sekarang (Sayid Qutb : "Masyarakat Islam", terjemah H A Mu’thi Nurdin SH, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 44). Para alumni pendidikan Barat menebarkan teori dan buah pikiran bahwa Fiqih Islam itu dipungut, dikutip dari Undang-Undang Romawi dan bukan sebaliknya (Abul Hasan Ali al-Husni an-Nadwi : "Pertarungan antara Alam Fikiran Islam dengan Alam Fikiran Barat", aslinya "Ash-Shira’ bain al-Fikrat al-Islamiyat wa al-Fikrat al-Gharbiyah fi al-Aqthaar al-Islamiyat", terjemah Maaahyudin Syaf, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 116).
Aswab Mahasin menukil bahwa pada masa Sultan Mahmud Syah (1442-1444) aspek-aspek hukum Fiqih mulai masuk dalam Undang-Undang Malaka. Aspek-aspek untuk hukum perkawinan, hukum dagang, dan sebagian hukum acara (syahadah) disusun belakangan. Kanun ini dikutip secara luas, sebagian maupun secara utuh, pada berbagai perundang-undangan lain, dan berlaku di Kedah, Pahang, Riau, Pontianak, dan malahan masih dianggap berlaku di Brunei sekarang. Disamping itu ada pula versi Aceh dan versi Patani (Thailand). Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 21.
Hamka menukil bahwa Sulthan Hasan Bulqiyah Brunei (1605-1619) menyalin hampir keseluruhan "Qanun Mahkota Alam Aceh" untuk dijadikan Undang-Undang Negeri Brunei. Demikian tercantum pada PANJI MASYARAKAT, No.197, 15 April 1976, hal 29, dan No.537, 21 April 1987, hal 60.
KH Siradjuddin menukil, bahwa mulai tahun 1772 yaitu ketika Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjar kembali di Martapura, diberlakukan hukum Islam berdasarkan Mazhab Syafi’i di wilayah Kerajaan Banjar.
Hukum ini dijadikan sebagai Hukum Pemerintahan, terutama sebagai sumber pokok dalam membuat undang-undang dan peraturan Pemerintah, berdasarkan Qur:an dan Hadits.
Salah satu kitab Fiqih karya Syeikh muhammad Arsyad al-Banjar adalah Sabilal Muhtadin yang dicetak bersama kitab Shirathal Mustaqim karya Syeikh Nuruddin ar-Raniri. Demikian tercantum dalam kitab Tabaqat Syafi’i, karya KH Siradjuddin Abbas, hal 422. Kitab Fiqih Sabilal Muhtadin Syaikh Arsyad Banjar itu merupakan saduran (keringkasan dan penyempurnaan) dari Kitab Sirathal Mustaqim Nuruddin ar-Raniri (Prof Dr Hamka : "Antara Fakta Dan Kayal ‘Tuanko Rao’", Bulan Bintang, Jakarta, 1974, hal 180).
Zaini Ahmad Noeh menampak pengaruh pemikiran ilmu fiqih, khususnya teori Imam al-Mawardi tentang pemisahan fungsi memelihara agama (haratsah al-din) dan mengatur dunia (siyasah al-dunya) pada tata pemerintahan pribumi di Jawa dan Madura semasa penjajahan Hindia Belanda. Demikian tercantum pada PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 5-6.
Di Indonesia dan Semenanjung, Hukum Islam tidaklah dipandang asing. Hukum Islam pernah diberlakukan sebagai hukum positip di sebagian terbesar wilayah Indonesia dan Semenanjung (Melayu).
Hanya penguasa penjajahan kolonial Barat Nasrani pernah mengasingkah Hukum Islam dari bumi Indonesia dan Semenanjung.
Aspirasi memberlakukan kembali Hukum Islam sebagai Hukum Positip di Indonesia (pada era reformasi di Aceh dan Sulawesi Selatan) dan Semenanjung hanya sebagai pengulangan sejarah (l’histoire repeate).
Wilayah Indonesia dan Semenanjung tetap sebagai negeri Muslim secara riil (nyata), karena dahulu pernah diperintah oleh kerajaan-kerajaan Muslim. Demikian pendapat mufti Hadramaut ketika ditanya tentang status tanah jajahan Hindia Belanda yang dinukil oleh Abdurrahman Wahid (sebelum menjadi Presiden Republik Indonesia dalam PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol.II/1985, hal 4.
Hikmah itu adalah barang hilang orang Mukmin, maka di mana pun dijumpainya, ia lebih berhak terhadapnya (Tarjamah HR Tirmidzi dari Abu Hurairah).
14 Manipulasi terminologi Islam
Istilah, terminologi ajaran Islam sebenarnya mempunyai pengertian yang sudah baku. Namun demikian, disamping yang berpegang pada pengertian baku, ada pula yang memanipulasi, mereduksi, meredusir pengertian yang sudah baku itu.
Ada yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam adalah berpegang pada rukum iman yang enam dan menjalankan syari’at Islam yang lima (syahadat, shalat, shaum, zakat, haji). Memahami bahwa Khalifah di kalangan Muslimin adalah semacam Paus di kalangan Katholik Kristen. Khalifah itu tanpa kekuasaan (politik, militer). Istilah-istilah jama’ah, imamah (imarah), bai’at, tha’at sama sekali tak terkait dengan kekuasaan (politik, militer). Tujuan khilafah adalah agar dapat beribadah secara tertib dan terpimpin. "Islam hanyalah da’wah diniyah. Semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Tak ada hubungan apa-apa dengan masalah keduniaan, seperti urusan peperangan dan urusan politik". "Agama adalah satu hal, dan politik adalah suatu hal yang lain". "Qur:an tak pernah memerintahkan agar negeri diatur, ditata oleh Islam".
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam itu adalah berpegang pada prinsip-prinsip umum dari hukum Islam (hakikatnya, nilainya, semangatnya, jiwanya), sedangkan penerapan pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, kondisi, suasana, tempat, waktu (makan, zaman). "Islam itu hanya sebatas hakikat, sebatas nilai". Yang diperlukan hanyalah menggali nilai-nilai syahadat, shalat, shaum, zakat, haji, qurban, jihad, dan lain-lain. Sedangkan bentuk, ujud, format, kaifiat dari syahadat, shalat, shau, haji, qurban, jihad, dan lain-lain terserah selera masing-masing sesuai dengan perubahan zaman.
Ada pula yang memahami bahwa menegakkan syari’at Islam itu adalah berpegang pada rukun iman yang enam dan menjalankan rukun islam yang lima, serta berjama’ah bersama-sama seara kolektif memberlakukan hudud yang ditetapkan Allah sebagai hukum positif seperti yang pernaha dilaksanakan oleh Rasulullah. Islam itu meliputi semua aspek kehidupan, termasuk politik, militer. Khilafah itu merupakan kekuasaan (politik, militer) untuk memberlakukan hudud, syari’at yang ditetapkan Allah.
Untuk memberlakukan hudud, menegakkan syari’at Islam ada yang menempuh jalur pendidikan dan bimbingan (tarbiyah dan taklim). Ada yang menempuh jalur pengabdian masyarakat, aksi sosial. Ada yang melalui dekrit pemerintah, menempuh jalur politik, jalur parlemen. Ada yang menempuh jalur kekuatan militer, dengan kekuatan senjata.
Hasan al-Banna dengan Ikhwanul Musliminnya di Mesir, Maududi dengan Jami’ah Islamiyahnya di Pakistan lebih memusatkan perjuangannya melalui jalur politik, jalur parlemen. Di Indonesia, Soekarno pernah menganjurkan memilih jalur parlemenini, namun ia sendiri berseberangan dengan Islam. Kartosuwirjo lebih maju, memilih jalur perjuangan bersenjata dengan memproklamasikan berdirinya Negara karunia Allah, Negara Islam Indonesia (NII).
Bagaimana pun, realisasinya sama sekali tergantung semata-mata dari anugerah karunia Allah, seperti tampilnya Umar bin Abdul Aziz yang jauh sangat berbeda dengan keluarganya dalam kalangan Bani Umawiyah (Umaiyah ?).

Minggu, 22 Juli 2012

Deislamisasi

From: asrir sutan
Subject : Re De-Islamisasi
Deislamisasi
Deislamisasi adalah aktivitas yang bertujuan dan berupaya untuk menggeser, menggusur, meminggirkan, menyingkirkan, memasung, mencabut Syari’at Islam dari mu’amalah (sosial, kultural, ekonomi, hukum, politik, militer, dll).
Deislamisasi dilakukan terprogram secara sistimatis, terencana, terarah, berkesinambungan.
Diislamisasi dilakukan oleh yang bukan Muslim, dan juga oleh yang mengaku Muslim, bahkan oleh pakar Islam sendiri yang paham akan Kitab Kuning.
Yang bukan Muslim berupaya merusak kepercayaan akan Tauhid, merusak kepercayaan akan Rasul Allah, mencaci-maki, menjelek-jelekkan Islam dan umat Islam. Berupaya merusak kepercayaan akan Kitab Allah. Berupaya merusak kepercayaan akan Takdir Allah, merusak kepercayaan akan hari pembalasan.
Yang bukan Muslim berupaya menyebar isu negatif, menjelekkan dan menghina serta merendahkan Islam, Qur:an dan Nabi Muhammad.
Islam digambarkan sebagai agama orang primitif, barbar, sadis, bengis, beringas, sangar, seram, brutal, haus darah, penumpah darah, kejam, jorok, dekil, kumal, yang cocok buat bangsa biadab. Islam dicap terkebelakang, kolot, anti kemajuan.
Islam dipandang sebagai agama para penghasut, pengikut fanatik. Umat Islam dipandang sebagai orang yang bersedia mati dengan cara kekerasan (teroris), orang-orang bodoh yang secara buas siap menyerbu kemedan peang untuk mendapatkan rampasan perang kalau hidup, ataau mendapatkan surga kalau mati (Orientalis Washington Irving, dalam Muhammad Husain Haekal : "Sejarah Hidup Muhammad", 1984:693, Prof Dr Hamka : "Tafsir Al-Azhar", juzuk VIII, hal 97, juzuk XX, hal 28).
Yang mengaku Muslim berperan aktif menyebarkan isu bahwa Islam itu hanya cocok bagi masyarakat seragam (homogen), tak cocok bagi masyarakat beragam (heterogen). Untuk masyarakat majemuk (heterogen) "harus dicarikan acuan lain yang bisa dipakai bersama dalam komunitas yang pluralistik".
Dengan memanipulasi dalil-dalil syar’I, yang mengaku Muslim sendiri juga turut berperan aktif mengebiri, melumpuhkan, memenggal, mengikis Islam, berupaya mereduksi makna Islam sedemikian rupa.
Dengan memanipulasi makna ayat QS 3:3, yang mengaku Muslim menyebarkan isu bahwa "yang telah beragama jangan didakwahi masuk Islam". "Jangan didakwahkan Islam itu sebagai acuan tunggal (alternatif). Bahwa "Islam itu urusan pribadi, soal nilai". Pemerintah taka berhak memaksa rakyat melaksanakan Syari’at Islam. Aktivitas politik haruslah dipisahkan dari Islam. Padahal Islam itu merupakan satu kesatuan IPOLEKSOSBUDMIL, seperti diungkapkan Sayyid Quthub bahwa "banyak ayat alQur:an yang menggambarkan janji-janji Allah di dunia ini dalam kaitannya dengan komunitas (society, masyarakat) dan bukan individu (perorangan pribadi). "Untuk bisa turunnya berkah dari Allah, seperti yang dijanjikanNya, harus terwujud ketakwaan komunal (jama’ah)", kata Abdul Haris Lc (Majalah UMMI, No.10/IX, 1998, hal 28).
Yang mengaku Muslim aktif menyebar isu bahwa hak individu tidak boleh diintervensi, diatur oleh siapa pun, termasuk oleh Islam sendiri. "Tak ada paksaan dalam Islam". Jangan teraapkan Islam itu secara formal. Jangan formalisasikan ketentuan Syari’at Islam sebagai hukum positif ke dalam peraturan perundangan negara.
Dengan memanipulasi makna keadilan, yang mengaku Muslim menyebarkan isu bahwa "setiap upaya untuk memformalkan ajaran Islam ke dalam peraturan perundang-undangan akan bersifat diskriminatif (zhalim, aniaya, tidak adil) terhadap kelompok yang lain".
Yang mengaku Muslim berupaya menyear isu, bahwa alQur:an tidak pernah secara spesifik berb icara tentang negara Islam (Islamic State), karena itu ide (gagsan tentang negara Islam) tidak ada dan harus tidak ada, karena akan menimbulkan perpecahan bangsa, distabilitas dan disintegrasi nasional. (Siapa yang sebenarnya memecah persatuan antara Timor Barat dan Timor Timur, antara Papua Barat dan Papua Timur, antara Borneo Selatan dan Borneo Utara, antara Korea Selatan dan Korea Utara, antara Yaman Selatan dan Yaman Utara, antara Jerman Barat dan Jerman Timur, dan lain-lain ?)
Yang mengaku Muslim berupaya aktif menyebarkan isu agar tidak melegalisasikan ajaran Islam ke dalam perundang-undangan. "Tak ada ketentuan Fiqih yang mengharuskan negara diatur oleh Islam". Akhirnya Islam diatur oleh negara. Dan paling akhir, Islam tinggal hanya sekedar nama. Taka da mu’amalah, tak ada ‘ubudiyah, tak ada ‘aqidah.
Dengan memanipulasi makna keadilan, yang mengaku Muslim menyebarkan isu bahwa lembaga pendidikan Madrasah, IAIN, Peradilan Agama, RUU Zakat bersifat diskriminatif (zhalim, aniaya, tidak adil). Karenanya haruslah ditolak,
Elite politik Muslim yang mendukung Fraksi Islam paling banyak seperlima, yaitu dari kalangan Muslim di PPP, PBB, PK, PNU, PSII, P. Sedangkan elite politik yang menantang Fraksi Islam paling sedikit empat perlima, yaitu dari kalangan Muslim di PDI-P, Golkar, PAN, PKB, PKP, PDKP, PDR, IKKI, PP, PNI.
Yang mengaku Muslim turut meredusir, menurunkan pengertian jihad dari pengertian istilah (kontekstuaal, keagamaan) menjadi pengertian lughawi (tekstual, grammatikal, leksikal, kebahasaan), yang hanya berarti bekerja keras atau berjuang. Juga pengertian ukhuwah diturunkan dari ukhuwah Islamiyah menjadi ukhuwah syhu’ubiyah/wathaniyah.
Yang mengaku Muslim turut aktif menyerukan agar prinsip-prinsip Islam harus diselaraskan, disesuaikan, diakomodasikan dengan dunia modern (modernisme). Pengundangan sanksi moral oleh negara haruslah ditolak.
Yang mengaku Muslim juga menuding, mencap Islam sekretarian, primodial, ekstrim, fundamentalisme. Umat Islam dituding berpikiran picik, sempit, sontok, sektoral, parsial.
Yang mengaku Muslim sendiri menyerukan bahwa umat Islam haruslah berpikiran luas dalam skala besar, menjangkau kepentingan nasional, tidak berpikiran sempit, hanya mementingkan kepentingan Islam.
Jebakan deislamisasi : Yang ya’lu, yang unggul adalah Nasionalisme, bukan Islam. Haruslah berpikir nasionalis, jangan Islami.
Yang mengaku Muslim juga melakukan sinkretisasi, mencampurkan yang bukan Islam ke dalam Islam (talbisul haq bil bathil). Tokoh-tokoh masa kini yang dijadikan rujukandan acuan dalam sinkretisasi antara lain Ir Mahmud Muhammad Thaha, Abdullah Naim (keduanya tokoh pluralis Sudan yang menentang keras islamisasi pemerintahan). Hasan Hanafi (tokoh kiri Mesir yang menyatakan bahwa hakikat agama itu tidak ada), Muhammad Imarah, Rifa’at Thahthawi dan lain-lain tokoh sekular yang menyandang predikat Islam (Islam di permukaan, ‘ala harfin, tak lebih dari tenggorokan). Rifa’ah Thahthawi dikirim untuk belajar di Perancis. Di sana ia tinggal selama lima tahun (1826-1831). Sarjana lain yang tugas belajar di Perancis ialah Khairuddin alTunisia. Di Perancis ia menghabiskan waktu empat tahun (1852-1856). Setelah kembali keduanaya menyebarkan ide-ide untuk menata masyarakat dengan dasar sekularisme rasional (WAMY : "Gerakan Pemikiran dan Keagamaan", hal 26).
Pernah Rasulullah didatangi seseorang yang cekung matanya, menonjol tulang pipinya dan nonong dahinya, lebat jenggotnya, botak kepalanya. Orang itu berkata : "Hai Muhammad, bertakwalah kepada Allah" (Berlaku adillah dalam pembagian ghanimah). Rasulullah menjawab : "Siapakah yang ta’at kepada Allah, jika aku maksiat (tidak berlaku adil). Apakah kalian tidak percaya padaku, sedang Allah telah mempercayai aku terhadap penduduk bumi ?". Setelah oang itu pergi Rasulullah berkata : "Sesungguhnya akan keluar dari turunan orang itu orang-orang yang pandai (lancar) membaca Kitab Allah (alQur:an), tetapi tidak lebih dari tenggorokannya, mereka terlepas (keluar) dari agama (Islam), bagaikan anak panah terlepas dari busurnya (ketika dilepaskan), mereka akan membunuh orang-orang Islam dan membiarkan orang-orang kafir" (deislamisasi) (Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi : "AlLukluk walMarjan", hadits no.639-642, HR Bukhari, Muslim dari Abi Sa’id alKhudri, tentang "Orang-orang Khawarij dan sifat mereka".
Orang-orang Timur membasmi musuh dengan memenggal kepalanya. Tetapi Barat dan pendukungnya hanya dengan merobah hati dan tabi’atnya (Abul Hasan Ali alHusni anNadwi : "Pertarungan antara Alam Fikiran Islam dengan Alam Fikiran Barat", 1983:162).
(1)
--- asrir sutan  wrotee:
> Deislamisasi
> 
> 	Deislamisasi adalah aktivitas yang bertujuan dan
> berupaya untuk menggeser, menggusur, meminggirkan,
> menyingkirkan, memasung, mencabut Syari’at Islam
> dari
> mu’amalah (sosial, kultural, ekonomi, hukum,
> politik,
> militer, dll).
> 
> 	Deislamisasi dilakukan terprogram secara
> sistimatis,
> terencana, terarah, berkesinambungan.
> 
> 	Diislamisasi dilakukan oleh yang bukan Muslim, dan
> juga oleh yang mengaku Muslim, bahkan oleh pakar
> Islam
> sendiri yang paham akan Kitab Kuning.
> 
> 	Yang bukan Muslim berupaya merusak kepercayaan akan
> Tauhid, merusak kepercayaan akan Rasul Allah,
> mencaci-maki, menjelek-jelekkan Islam dan umat
> Islam.
> Berupaya merusak kepercayaan akan Kitab Allah.
> Berupaya merusak kepercayaan akan Takdir Allah,
> merusak kepercayaan akan hari pembalasan.
> 
> 	Yang bukan Muslim berupaya menyebar isu neatif,
> menjelekkan dan menghina serta merendahkan Islam,
> Qur:an dan Nabi Muhammad.
> 
> 	Islam digambarkan sebagai agama orang primitif,
> barbar, sadis, bengis, beringas, sangar, seram,
> brutal, haus darah, penumpah darah, kejam, jorok,
> dekil, kumal, yang cocok buat bangsa biadab. Islam
> dicap terkebelakang, kolot, anti kemajuan.
> 
> 	Islam dipandang sebagai agama para penghasut,
> pengikut fanatik. Umat Islam dipandang sebagai orang
> yang bersedia mati dengan cara kekerasan (teroris),
> orang-orang bodoh yang secara buas siap menyerbu
> kemedan peang untuk mendapatkan rampasan perang
> kalau
> hidup, ataau mendapatkan surga kalau mati
> (Orientalis
> Washington Irving, dalam Muhammad Husain Haekal :
> “Sejarah Hidup Muhammad”, 1984:693, Prof Dr Hamka :
> “Tafsir Al-Azhar”, juzuk VIII, hal 97, juzuk XX, hal
> 28).
> 
> 	Yang mengaku Muslim berperan aktif menyebarkan isu
> bahwa Islam itu hanya cocok bagi masyarakat seragam
> (homogen), tak cocok bagi masyarakat beragam
> (heterogen). Untuk masyarakat majemuk (heterogen)
> “harus dicarikan acuan lain yang bisa dipakai
> bersama
> dalam komunitas yang pluralistik”.
> 
> 	Dengan memanipulasi dalil-dalil syar’I, yang
> mengaku
> Muslim sendiri juga turut berperan aktif mengebiri,
> melumpuhkan, memenggal, mengikis Islam, berupaya
> mereduksi makna Islam sedemikian rupa.
> 
> 	Dengan memanipulasi makna ayat QS 3:3, yang mengaku
> Muslim menyebarkan isu bahwa “yang telah beragama
> jangan didakwahi masuk Islam”. “Jangan didakwahkan
> Islam itu sebagai acuan tunggal (alternatif). Bahwa
> “Islam itu urusan pribadi, soal nilai”. Pemerintah
> taka berhak memaksa rakyat melaksanakan Syari’at
> Islam. Aktivitas politik haruslah dipisahkan dari
> Islam. Padahal Islam itu merupakan satu kesatuan
> IPOLEKSOSBUDMIL, seperti diungkapkan Sayyid Quthub
> bahwa “banyak ayat alQur:an yang menggambarkan
> janji-janji Allah di dunia ini dalam kaitannya
> dengan
> komunitas (society, masyarakat) dan bukan individu
> (perorangan pribadi). “Untuk bisa turunnya berkah
> dari
> Allah, seperti yang dijanjikanNya, harus terwujud
> ketakwaan komunal (jama’ah)”, kata Abdul Haris Lc
> (Majalah UMMI, No.10/IX, 1998, hal 28).
> 
> 	Yang mengaku Muslim aktif menyebar isu  bahwa hak
> individu tidak boleh diintervensi, diatur oleh siapa
> pun, termasuk oleh Islam sendiri. “Tak ada paksaan
> dalam Islam”. Jangan teraapkan Islam itu secara
> formal. Jangan formalisasikan ketentuan Syari’at
> Islam
> sebagai hukum positif ke dalam peraturan perundangan
> negara.
> 
> 	Dengan memanipulasi makna keadilan, yang mengaku
> Muslim menyebarkan isu bahwa “setiap upaya untuk
> memformalkan ajaran Islam ke dalam peraturan
> perundang-undangan akan bersifat diskriminatif
> (zhalim, aniaya, tidak adil) terhadap kelompok yang
> lain”.
> 
> 	Yang mengaku Muslim berupaya menyear isu, bahwa
> alQur:an tidak pernah secara spesifik berb icara
> tentang negara Islam (Islamic State), karena itu ide
> (gagsan tentang negara Islam) tidak ada dan harus
> tidak ada, karena akan menimbulkan perpecahan
> bangsa,
> distabilitas dan disintegrasi nasional. (Siapa yang
> sebenarnya memecah persatuan antara Timor Barat dan
> Timor Timur, antara Papua Barat dan Papua Timur,
> antara Borneo Selatan dan Borneo Utara, antara Korea
> Selatan dan Korea Utara, antara Yaman Selatan dan
> Yaman Utara, antara Jerman Barat dan Jerman Timur,
> dan
> lain-lain ?)
> 
> 	Yang mengaku Muslim berupaya aktif menyebarkan isu
> agar tidak melegalisasikan ajaran Islam ke dalam
> perundang-undangan. “Tak ada ketentuan Fiqih yang
> mengharuskan negara diatur oleh Islam”. Akhirnya
> Islam
> diatur oleh negara. Dan paling akhir, Islam tinggal
> hanya sekedar nama. Taka da mu’amalah, tak ada
> ‘ubudiyah, tak ada ‘aqidah.
> 
> 	Dengan memanipulasi makna keadilan, yang mengaku
> Muslim menyebarkan isu bahwa lembaga pendidikan
> Madrasah, IAIN, Peradilan Agama, RUU Zakat bersifat
> diskriminatif (zhalim, aniaya, tidak adil).
> Karenanya
> haruslah ditolak,
> 
> 	Elite politik Muslim yang mendukung Fraksi  Islam
> paling banyak seperlima, yaitu dari kalangan Muslim
> di
> PPP, PBB, PK, PNU, PSII, P. Sedangkan elite politik
> yang menantang Fraksi Islam paling sedikit empat
> perlima, yaitu dari kalangan Muslim di PDI-P,
> Golkar,
> PAN, PKB, PKP, PDKP, PDR, IKKI, PP, PNI.
> 
> 	Yang mengaku Muslim turut meredusir, menurunkan
> pengertian jihad dari pengertian istilah
> (kontekstuaal, keagamaan) menjadi pengertian lughawi
> (tekstual, grammatikal, leksikal, kebahasaan), yang
> hanya berarti bekerja keras atau berjuang. Juga
> pengertian ukhuwah diturunkan dari ukhuwah Islamiyah
> menjadi ukhuwah syhu’ubiyah/wathaniyah.
> 
> 	Yang mengaku Muslim turut aktif menyerukan agar
> prinsip-prinsip Islam harus diselaraskan,
> disesuaikan,
> diakomodasikan dengan dunia modern (modernisme).
> Pengundangan sanksi moral oleh negara haruslah
> ditolak.
> 
> 	Yang mengaku Muslim juga menuding, mencap Islam
> sekretarian, primodial, ekstrim, fundamentalisme.
> Umat
> Islam dituding berpikiran picik, sempit, sontok,
> sektoral, parsial.
> 
> 	Yang mengaku Muslim sendiri menyerukan bahwa umat
> Islam haruslah berpikiran luas dalam skala besar,
> menjangkau kepentingan nasional, tidak berpikiran
> sempit, hanya mementingkan kepentingan Islam.
> 
> 	Jebakan deislamisasi : Yang ya’lu, yang unggul
> adalah
> Nasionalisme, bukan Islam. Haruslah berpikir
> nasionalis, jangan Islami.
> 
> 	Yang mengaku Muslim juga melakukan sinkretisasi,
> mencampurkan yang bukan Islam ke dalam Islam
> (talbisul
> haq bil bathil). Tokoh-tokoh masa kini yang
> dijadikan
> rujukandan acuan dalam sinkretisasi antara lain Ir
> Mahmud Muhammad Thaha, Abdullah Naim (keduanya tokoh
> pluralis Sudan yang menentang keras islamisasi
> pemerintahan). Hasan Hanafi (tokoh kiri Mesir yang
> menyatakan bahwa hakikat agama itu tidak ada),
> Muhammad Imarah, Rifa’at Thahthawi dan lain-lain
> tokoh
> sekular yang menyandang predikat Islam (Islam di
> permukaan, ‘ala harfin, tak lebih dari tenggorokan).
> Rifa’ah Thahthawi dikirim untuk belajar di Perancis.
> Di sana ia tinggal selama lima tahun (1826-1831).
> Sarjana lain yang tugas belajar di Perancis ialah
> Khairuddin alTunisia. Di Perancis ia menghabiskan
> waktu empat tahun (1852-1856). Setelah kembali
> keduanaya menyebarkan ide-ide untuk menata
> masyarakat
> dengan dasar sekularisme rasional (WAMY : “Gerakan
> Pemikiran dan Keagamaan”, hal 26).
> 
> 	Pernah Rasulullah didatangi seseorang yang cekung
> matanya, menonjol tulang pipinya dan nonong dahinya,
> lebat jenggotnya, botak kepalanya. Orang itu berkata
> :
> “Hai Muhammad, bertakwalah kepada Allah” (Berlaku
> adillah dalam pembagian ghanimah). Rasulullah
> menjawab
> 
=== message truncated ===
(2)
Date: Tue, 7 Jan 2003 22:58:48 -0800 (PST) 
From:  "Musa Arsyad" 
      
Bung Asrir,

Tulisan Anda bagus sekali. Secara keseluruhan saya
tidak melihat ada masalah dengan data-data dan
rentetan dalil yang Anda tulis. Masalahnya mungkin
lebih pada cara Anda menerjemahkan data dan semua
dalil itu.  Kalau saja Anda mau mencoba sudut pandang
lain, maka Islam sebagaimana yang Anda maksudkan pasti
tampil lebih istimewa, lebih lezat, lebih berharga,
dan lebih menyehatkan bagi orang-orang.

Sebenarnya kitab suci dan kutipan dalil agama mana pun
barulah berupa bahan mentah (kalau Anda bersiap
menghidangkan makanan, ia masih berbentuk sayuran
mentah, telor mentah, atau minyak goreng yang masih
dalam kemasan). Kitab suci tidak bisa dipakai langsung
untuk hidup, dan dengan demikian sebenarnya belum
operasional (sama halnya tidak mungkin menelan sayur
dan telor mentah plus sesendok minyak goreng, dan
mengocoknya di mulut hanya dengan mengandalkan air
liur), sampai ia mengalami proses olahan oleh para
pembacanya. Kitab suci diharapkan menjadi matang
setelah dimasak di kepala para pemeluknya. Sebagai
media yang memasakkan, kepala dengan sendirinya harus
diisi dengan berbagai piranti yang membantu proses
pemasakan. Piranti itu tidak jauh-jauh dari kemampuan
manusiawi saja, yang oleh Yang Maha Baik Hati,
dibagi-Nya ke semua makhluk tanpa memandang siapa dia,
termasuk “musuh-musuh Islam” sekalipun. Sayangnya
sebagian kaum Muslim menyia-nyiakan kesempatan ini,
sehingga optimalisasi piranti akhirnya berada di
tangan orang lain.

Tidak mengherankan apabila orang-orang yang dianggap
bukan Islam akhirnya menguasai jagat raya ini. Dan
Islam (seolah-olah) menjadi tidak berharga,
terpinggirkan, dan terinjak-injak (persis seperti
buangan makanan yang dikerumuni lalat). Islam yang
bau-lemah-membusuk ini, apa boleh buat, terpaksa
diisolir dan dionggokkan ke tepi. Maka menjelmalah apa
yang oleh Bung Asrir disebut sebagai deislamisasi. 
Deislamisasi adalah proses penyingkiran Islam, karena
berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan manusia.

Islam terinjak-injak itu tidak lain adalah Islam
prematur yang tersajikan karena proses pemasakan yang
tidak selesai, atau dimasak tanpa piranti yang
memadai. Tapi sekali lagi, ini sama sekali bukan
persoalan Islam atau bahan mentahnya, ini adalah
persoalan para koki yang tidak pandai mengolah
masakan. Tidak ada yang salah dan tidak pernah ada
masalah -- karena memang kebutuhan dasar -- dengan
bahan-bahan mentah (Anda boleh mengiyakan atau
menidakkan pernyataan ini). Tapi bagaimana halnya
dengan hasil olahan yang kurang matang? 

Ya nggak Bung Sahrir, mana ada orang mau makan barang
basi.
From: asrir sutan
Sumber Syari’at Islam Di Mata Pengamat
Di antara kalangan Jaringan Islam Liberal memandang Sumber Syari’at Islam bagaikan bahan mentah hidangan yang masih harus diproses, diolah lebih dahulu agar dapat disantap, dirasa, dinikmati. Menurutnya segala sesuatu yang datang dari alQur:an dan Sunnah harus ditimbang dulu sebelum diterima. "Sami’na wa fakkarna, baru wa atha’na" (kami dengar, kami pikirkan baru kami ta’ati) (SABILI, No.25.Th.IX, 13 Juni 2002, hal 82).
Di antara kalangan Ikhwanul Muslimin (Sayid Quthub) memandang Sumber Syari’at Islam bagaikan komando, instruksi, perintah yang harus siap, segera dilaksanakan, diamalkan, bukan untuk dirasakan, dinikmati. Segala sesuatu yang diminta Qur:an haruslah siap, seera diamalkan, dilaksanakan, ditunaikan dalam sistim hidup sosial, politik, ekonomi, kultural, hukum, militer, dan lain-lain (Sayid Quthub : "Petunjuk Jalan", terjemahan A Rahman Zainuddin MA, tertian alMa’arif, Bandung, hal 18).
Di antara kalangan Islam Literal memandang Sumber Syari’at Islam bagaikan buku petunjuk (guide book, guideline, operation manual) yang harus diikuti tanpa membahas, mempersoalkan, mempermasalahkan, memperdebatkan, mendiskusikan isinya. "Kitab alQur:an ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa" (QS 2:2). "Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu. Tidak ada Tuhan selain Dia. Dan berpalinglah dari orang-orang musyrik" (QS 6:106).
AlQur:an sebagai Sumber Syari’at Islam menjelaskan, bahwa dalam menghadapi alQur:an terdapat tiga kelompok orang. Pertama, kelompok Mukmin, yang menerima alQur:an sebagaia petunjuk secara utuh tanpa debat, antah, sanggah. Sikapnya "sami’na wa atha’na". Ia mengakui bahwa alQur:an itu adalah kebenaran (haq), serta mengikuti petunjukNya (QS 2:121). Kedua, kelompok kafir, yang sama sekali menolak alQur:an sebagai petunjuk. Ketiga, kelompok munafik, yang bersikap "sami’na wa ‘shaina" (kami dengar, tapi tak kami ikuti) (Depag RI : "AlQur:an Dan Terjemahnya", 1984/1985:8-11, Terjemah QS 2:1-20).
"Perumpamaan orang mukmin yang membaca alQur:an dan mengamalkan isinya, bagaikan buah jeruk manis, rasanya enak dan baunya harum. Sedangkan perumpamaan orang munafik yang membaca alQur;an, bagaikan minyak wangi, baunya harum tetapi rasanya pahit" (Dari HSR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Darimi, Ahmad dari Abu Musa alAsy’ari, dalam Ali Mustafa Yaqub : "Nasihat Nabi kepada Pembaca dan Penghapal Qur:an", 1991:20).
Hubungan antara Sumber Syari’at Islam dengan Syari’at Islam itu dipandang agaikan hubungan antara poros, sumber lingkaran dengan lingkarannya. Sumber Syari’at Islam sebagai poros, sumber, pusat bersifat tetap, tidak berubah, tidak berkembang. Sedangkan Syari’at Islam berubah, berkembang, berputar, beredar sepanjang lingkaran edarnya.
Dalam menyikapi alQur:an sebagai Sumber Syari’at Islam, umat Islam secara garis besar terbelah dua. Pertama, kelompok yang menerima (muthi:in, literal, tekstual, orthodox, formal, tradisional), Kedua, yang menolak (aba:an, liberal, konstektual, deformal, sinkeretis, rasional) (H Rosihan Anwar : "Santri Dan Abangan", GELANGGANG, No.1 Desember 1966).
(3)
> From: Agung Dharmawan (PDD)
> Sent: Monday, January 06, 2003 1:24 PM

> From:   asrir sutan [SMTP:asrirs@yahoo.com]

> AS-------->>>>> 
>         Orang-orang Timur membasmi musuh dengan memenggal
> kepalanya. Tetapi Barat dan pendukungnya hanya dengan
> merobah hati dan tabi'atnya (Abul Hasan Ali alHusni
> anNadwi : "Pertarungan antara Alam Fikiran Islam
> dengan Alam Fikiran Barat", 1983:162).
> [Agung Dharmawan (PDD)]  
> -----------------------------------------
> Disinilah  letak keunggulan pemikiran Barat.  Sebisa mungkin 
menghindari
> bentrok fisik untuk menaklukan Musuh.
> Kita nggak usah malu untuk Belajar ber "Strategy", belajar ber
> "Diplomasi", dan lebih folus lagi...menguasai teknik-teknik 
menaklukan
> musuh (Barat ??)  dengan merobah hati mereka untuk condong kepada
> Islam.....
>  
> salam
> /ad
 

From: "Agung Dharmawan (PDD)" 
Sent: Tuesday, January 07, 2003 8:21 PM
Subject: RE: Deislamisasi

> Jangan lama-lama di sana....
> nanti  Yahudi-yahudinya  keenakan mengeruk pajak orang Indonesia 
(muslim).
> (eh...emangnya ikhwan ini berada dimana sech...??)
(4)
> From: "Mohamed Nepolian Ghozali (PDD)" 
> Date: Mon, 6 Jan 2003 14:03:13 +0400 

> Muhamad N. Ghozali
> Sebenarnya semua manusia fitrahnya adalah islam (berserah diri) sejak
> pertama kali ruh ditiupkan, karena factor orang tua, lingkungan dan
> pendidikan yang membuat mereka menjadi beragama lain atau tidak 
beragama
> (1 milyar penduduk Cina).   Mereka (Barat) kayaknya berstrategy untuk
> mengalahkan Islam?, tapi yang yang mereka dapatkan adalah jasad 
berlabel
> islam, karena sudah jelas diatur dalam Al Qur'an dan Hadist bahwa 
mulai
> dari tarikan nafas sampai pemilihan presiden ada aturannya dalam 
islam.  
> Akan tetapi aplikasi adalah tergantung keimanan masing2, dan sang
> eksekutor tetaplah Allah SWT. Tidak ada jaminan apabila suatu negara 
yg
> berundang2kan Al Qur'an dan Hadist maka semua penduduk yang beriman 
akan
> lansung ke Al'Jannah, karena semua keputusan adalah karena belas 
kasihan
> Allah SWT
> From:	Mohamed Nepolian Ghozali (PDD) 
> Sent:	Tuesday, January 07, 2003 1:18 PM

> Hallo Ikhwan Achmad, bagaimana kabarnya disana apa masih bertahan di
> tengah masyarakat disana, 
> Wass. Wr. Wb.
(5)
> From: achmad ardiansyah [mailto:achmad@alabama.usa.com] 
> Sent: Tuesday, January 07, 2003 11:32 AM
 
> Kalau sudah demikian mengetahui bahwa seluruh aktivitas kehidupan 
harus
> tunduk pada aturan Allah SWT, maka mestinya semua yang mengaku muslim 
dan
> mukmin tunduk dan patuh untuk menjalankan semua perintahnya dan 
menjauhi
> larangannya, sehingga secara jama'i  sekaligus sbg fardhu 'ain bagi
> masing-masing individu untuk li i'laikalimatillah (menjunjung kalimat
> Allah SWT), apapun fungsi dan tugas masing-masing individu yang 
terpenting
> ketaqwaannya.
> Banyak di Indonesia ini yang Doktor, Prof dll hanya menjual murah
> ideologinya untuk kepentingan orang Barat (Yahudi).
 
(6)  
Date: Tue, 07 Jan 2003 20:43:05 +1100 
From: "Luthfi Assyaukanie"  

Please, jangan reply all, saya kebagian sampahnya nih.
 
Luthf
(7)
Date: 7 Jan 2003
From : “miriam abdullah” 

comment:
Deislamisasi adalah umat yang mengaku murni Islam
tetapi menebar kebencian, atas nama Syariat Islam,
terhadap semua orang baik Muslim dan non muslim.
Deislamisasi adalah orang Islam yang melepaskan
substansi Islam demi memperjuangkan topeng Islam
padahal dibalik itu aalah nafsu pada kekuasaan dan
haus darah. Stopppppp!!! ngirim email kebencian itu
kepada saya hai munafik dan barbar.

Miriam Abdullah
From: asrir sutan
Manusia Munafik
Ada pendapat dari kalangan ulama, bahwa orang-orang munafik pada masa dahulu sama dengan orang-orang sekuler (‘ilmaniyun) sekarang. ‘Ilmaniyun dengan paham sekularismenya – yang berupaya memisahkan dunia dengan agama – senantiasa berusaha untuk mempersempit gerak dan aktivitas keIslaman. Padahal, ajaran Islam itu syamil dan kaffah, universal dan komprehensif (simak QS 2:208).
Manusia munafiq, bahasa dan ungkapan-ungkapannya bernada Islam. Penampilannya pun mengindikasikannya Islam. Namun usahanya melemahkan perjuangan Islam. Menghalangi segala gerak-gerik, program dan aktivitas yang berorientasikan Islam. Mereka adalah prototipe "musuh dalam selimut".
Barangsiapa yang perilaku, sikap, ideologi dan cara berpikirnya menyerupai manusia munafiq, maka ia sebenarnya pun termasuk manusia munafiq. Sabda Rasulullah "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka".
Manusia munafiq menolak berhukum kepada Allah dan RasulNya. Bahkan senantiasa menghalangi seluruh program yang menuju ke arah itu (simak A’aidl Abdullah alQarni : "30 Tanda-Tanda Orang Munafiq", 1993).
1

Islam hanya sekedar nilai

1 Islam hanya sekedar nilai ?
Ada yang mengkotak-kotakkan Islam itu pada Syari’at, Hakikat, Tarikat, Ma’rifat. Dulu Islam itu dipahami secara utuh, tak terpisah-pisah antara Syari’at, Hakikat, Tarikat, Ma’rifat. Belakangan ada yang memahami Islam itu hanya sebatas hakikat, sebatas nilai, sebatas prinsip. Yang diperlukan hanyalah menggali nilai-nilai Islam itu. Menggali esensi, jiwa, semangat, nilai-nilai syahadat, shalat, shaum, zakat, haji, qurban, jihad, hudud, dan lain-lain. Sedangkan bentuk, wujud, format, kaifiat dari syahadat, shalat, shaum, zakat, haji, qurban, jihad, hudud, dan lain-lain itu terserah selera masing-masing kesepakatan ijmak sesuai dengan perkembangan zaman. Dan akhirnya Islam tinggal sekedar nama.
Bermacam-macam upaya dilakukan untuk menjegal tegaknya syari’at Islam. Dengan memisahkan antara syari’at dan hakikat dalam Islam. Dengan menyanjung-nyanjung dan memuji-muji nilai luhur Islam, prinsip umum Islam. Dengan mengesampingkan syari’at Islam. Dengan memanipulasi, mengebiri pengertian syari’at Islam. Dengan meyakinkan bahwa Islam hanya sekedar hakikat, sekedar nilai, sekedar prinsip. Yang sampai ke tingkat Hakikat ini adalah orang-orang Arifin. Bila telah sampai ke tingkat, ke derajat Arifin, ini, maka gugurlah segala kewajiban. Tak ada lagi beban taklif. Tak ada lagi yang wajib dan yang haram baginya. Inilah antara lain ajaran yang dinisbahkan, disandarkan kepada Ibnu ‘Arabi (HAS Alhamdani : "Sanggahan Terhadap Tasawuf Dan Ahli Sufi", 1982:125). (Bks 20-2-2000)

2 Islam hanya urusan ibadah ?
Semula sebatas, bahwa untuk masalah-masalah yang menyangkut hubungan-hubungan antara manusia dengan manusia, yang berhubungan dengan keperluan duniawi, adalah selalu diperkenankan (halal), tidak dilarang sampai ada aketentuan nash yang melarangkannya. Sedang untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan Allah, dengan persoalan ukhrawi, maka senantiasa dilarang (haram) berbuat sesuatu, sampai ada ketentuan nash yang menyuruh berbuat. (Hukum asal dalam urusan muamalat adalah ibahah/boleh, sampai datang dalil/keterangan yang mengharamkannya)
Kemudian meningkat naik (meluncur turun ?), bahwa Islam tidaklah memiliki kaitan dengan dan dimasukkan pada masalah yang bersifat keduniawiaan sama sekali. Islam tidak pula memiliki syari’at yang berkenaan dengan persoalan serupa itu. Allah sama sekali tidak berkepentingan dengan persoalan duniawiah dan tidak pula memberi perhatian pada kepentingan hidup manusia di dunia ini. Dunia ini hina, dan terlalu hina bagi Allah untuk menurunkan agama atau mengutus para Rasul untuk mengurusnya. Dunia ini sepenuhnya diserahkan kepada akal dan kemauan manusia yang beraneka ragam dan selalu berubah-ubah. Islam tidak memiliki ysari’at yang mengatur masalah harta maupun masyarakat. Islam juga tidak memiliki ajaran tentang jihad. Semuanya itu adalah urusan duniawi, dan bukan urusan ibadah yang diatur oleh Islam. Demikian ditanamkan dari teori politik Ali Abdul Raziq (Dr Dyiya:ad-Din ar-Rais : "Islam Dan Khilafah", 1985:191). (Bks 20-2-2000)

3 Harakah dakwah tanpa harakah siyasah ?
Pergerakan Islam masa kini digolongkan orang dalam dua golongan besar. Pertama, pergerakan yang reformsi, yang ittiba’i, yang berorientasi hanya pada Qur;an dan Sunnah. Pergerakan reformis ini berupaya menjadikan Qur:an dan Sunnah sebagai sumber rujukan ibadah. Kedua, pergerakan yang modrnis, akomodatif, taqlidi, yang beroritentasi pada maslahah mursalah (kepentingan umum). Pergerakan modernis berupaya menyesuaikan kehidupan umat Islam dengan perubahan zaman (tasharuful imam ‘alar-ra’iyyah manuthun bil-mashlahat). Memisahkan Islam dari negara dalam suatu pemerintahan. Pergerakan modernis berupaya menjadikan ajaran madzhab dari Mujtahid mutlak juga sebagai sumber acuan dan rujukan.
Namun dalam praktek perjalanan sejarah, baik pergerakan reformis yang berorientasi pada Qur:an dan Sunnah, maupun pergerakan modernis yang mengacu pada madzhab, sama-sama memisahkan gerakkan dakwah dan aktivitas politik. "Qur:an tak pernah memerintahkan agar negeri diatur, ditata oleh Islam". "Islam hanyalah dakwah diniyah. Semata-mata mengatur hubungan manusia dengan masalah keduniaan, seperti urusan peperangan dan urusan politik". "Agama adalah satu hal, dan politik adalah suatu hal yang lain". Demikian, antara lain yang dimamah dari teori politik Ali Abdul Raziq (Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais : "Islam Dan Khilafah", 1985:191). (Bks 20-2-2000)

4 Dibutuhkan Kode Etik Muamalah
Di sementara komunitas terdapat hal-hal yang berlaku, yang sudah baku. Namanya bisa adab, adat, tradisi, sopan santun, tata kerama, kode etik. "Siri" barangkali juga merupakan bagian dari hal ini. Ada yang tertulis, dan ada pula yang tak tertulis. Di kalangan wartawan terdapat kode etik jurnalistik. Di kalangan pengacara terdapat kode etik advokat. Di kalangan dokter terdapat kode etik kedokteran. Di kalangan pelaku tindak kemunkaran, misalnya adi kalangan pelaku judi terdapat aturan main yang harus dipatuhi oleh pemain judi.
Tapi di kalangan politisi (pelaku urusan kenegaraan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif) barangkali rasa-rasanya tak terdapat kode etik (tata kerama) berpolitik cantik yang baku, yang standard. Kapan harus menghujat (mengkritik). Kapan harus diam. Kapan harus terbuka, dan kapan harus tertutup. Kapan harus secara langsung, dan kapan hartus secara tak langsung. Bagaimana mekanismenya. Semuanya rancu, tak ada aturan main (mekanisme) yang sama sama disepakati. Hak interpelasi, hak angket dipermasalahkan. Kapan harus menggunakannya dana bagaimana cara menggunakannya yang tepat menurut undang-undang.
Dalam hubungan ini di kalangan komunitasa Arab primitif (jahiliyah) ada hal yang mnenarik, yaitu adanya tata kerama (kode etik) berselisih, bertikai, bersengketa, berantam, berkelahi, berperang..
Di antara adat kebiasaan buruk dari komunitas Arab primitif (jahiliyah) adalah mengadakan tindakan balasan balik secara berlebih-lebihan, sehingga sampai mengorban jiwa raga, hanya lantara persoalan remeh saja. Namun demikian terdapat pula adat kebiasaan yang baik seperti keperwiraan, kesatriaan, memberi pertolongan, memelihara dan menunaikan janji, memelihara tetangga, menjamu tamu (Muhammad Husain Haekal : "Sejarah Hidup Muhammad, 1984:17, Amali : "Planning & Organisasi Dakwah Rasululullah", 1980:18).
Di samping itu juga sudah jadi adat turun temurun bahwqa segala peperangan harus berhenti pada bulan yang mereka muliakan, yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram (Prof Dr hamka : "Tafsir Al-Azhar", II:198). Dan ada lagi sistem jiwar (perlindungan pertetanggaan) yang biasa diminta oleh kalangan yang lemah kepada yang lebih kuat ("Sejarah Hidup Muhammad", 1984:10).
Kemudian islam menetapkan kode etik (ta kerama) berperang yang baku. Di antaranya ; larangan menyiksa, perlindungan bagi yang terluka, larangan membunuh tawanan, larangan menjarah dan merusak, menjaga kesucian hak milik dan kesucian janazah, larangan melanggar perjanjian, larangan membunuh yang bukan jadi pasukan musuh (seperti orangtua, anak-anak, wanita, pemimpin agama, ahli ibadat) (Abul A’la al-Maududi : "Hak Asasi manusia Dalam Islam", 1985:73-80).
Di jaman modern ini diciptakan kode etik (aturan main) bagi petinju berkelahi, berantam di atas ring tinju.
Kode etik semacam ini seharusnya diperluas. Dalam hidup berbangsa bernegara, maka untuk kalangan politisi (pengelola negara) harus ada suatu kode etik (tata kerama) berpolitik yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. Semoga dengan adanya kode etik tersebut dan dengan adanya kemauan untuk mematuhinya, maka suasana kehidupan bangsa ini diharapkan akan bisa aman, tenteram. Semoga. (Bks 19-12-2000)

Asrir


1